Tri Banyan Tirta (ALTO) Tutup Pabrik di Sukabumi dan PHK 145 Karyawan
:
0
EmitenNews.com - PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menyampaikan bahwa pada tanggal 21 November 2022, Perseroan resmi melakukan penghentian kegiatan operasional salah satu pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) dan juga melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan.
Januar Pitono Corporate Secretary Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dalam keterangan resmi Rabu (23/11) menjelaskan, pabrik yang dihentikan kegiatannya tersebut yang beralamat di Kampung Pasir Dalam, RT 002/002, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat dan memberhentikan atau PHK sebanyak 145 Orang karyawan.
"PHK karyawan tersebut dengan mengikuti prosedur yang berlaku" tulis Januar.
Januar menambahkan, berdasarkan laporan Keuangan Perseroan Periode Triwulan II Tahun 2022, pabrik yang dimaksud memiliki kontribusi 16,90% terhadap omset dan kontribusi 2,53% terhadap aset Perseroan.
Secara langsung tidak ada dampak untuk kelangsungan usaha emiten, karena semua produksi yang ada di pabrik tersebut dipindahkan ke pabrik group usaha (pabrik PT. Tirtamas Lestari) yang berlokasi di Sukabumi . Jawa Barat, jelas Januar.
Related News
Babakan Penting Adhi Karya (ADHI), Restrukturisasi Usai Teken MRA
Sehatkan Keuangan, PTPP Ajukan Restrukturisasi Obligasi Rp645M
Akuisisi Frisian Flag Rp14,56T, ULTJ Siapkan Right Issue Rp16.92T
KB Bank Perkuat Fundamental Bisnis, Aset dan Pendanaan Tumbuh Solid
BCA Injeksi Fasilitas Jumbo Emiten Aguan, Telisik Lengkapnya
Tahap Implementasi, ADHI Teken Master Restructuring Agreement





