Tri Banyan Tirta (ALTO) Tutup Pabrik di Sukabumi dan PHK 145 Karyawan
:
0
EmitenNews.com - PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menyampaikan bahwa pada tanggal 21 November 2022, Perseroan resmi melakukan penghentian kegiatan operasional salah satu pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) dan juga melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan.
Januar Pitono Corporate Secretary Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dalam keterangan resmi Rabu (23/11) menjelaskan, pabrik yang dihentikan kegiatannya tersebut yang beralamat di Kampung Pasir Dalam, RT 002/002, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat dan memberhentikan atau PHK sebanyak 145 Orang karyawan.
"PHK karyawan tersebut dengan mengikuti prosedur yang berlaku" tulis Januar.
Januar menambahkan, berdasarkan laporan Keuangan Perseroan Periode Triwulan II Tahun 2022, pabrik yang dimaksud memiliki kontribusi 16,90% terhadap omset dan kontribusi 2,53% terhadap aset Perseroan.
Secara langsung tidak ada dampak untuk kelangsungan usaha emiten, karena semua produksi yang ada di pabrik tersebut dipindahkan ke pabrik group usaha (pabrik PT. Tirtamas Lestari) yang berlokasi di Sukabumi . Jawa Barat, jelas Januar.
Related News
Penjualan Menyusut, Laba Bersih DEPO Ikut Tergerus pada Kuartal I-2026
Pengendali SMLE Lepas 14,64 Juta Saham, Raup Rp1,97 Miliar
Bamsoet Masuk Lippo Karawaci (LPKR), Jadi Apa Dia?
Pengendali Serap 98,86 Persen Saham SOSS, Sinyal Menuju Delisting?
Perkuat Penetrasi Pasar Ekspor, SIG (SMGR) Raih Pendapatan Rp8,29T
RI-Papua Nugini Terhubung Jembatan Digital, TLKM: Gerbang Asia Pasifik





