Trik Samarkan Aset, KPK Duga Eks Bupati Banjarnegara Pakai Nama Orang Lain
:
0
KPK Gedung Ahad 19112021. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) menyamarkan asetnya menggunakan nama orang lain. Penyidik KPK mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Budhi Sarwono. Sebelumnya Budhi Sarwono divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun 2017-2018.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya beberapa aset tersangka BS yang dikondisikan dan disamarkan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Penyidik KPK mengetahui hal tersebut dalam pemeriksaan sejumlah saksi di Mako Brimob Purwokerto pada Jumat (22/7/2022). Para saksi yang diperiksa ialah Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, Ajudan Bupati Banjarnegara, Yudi, Notaris dan PPAT, Indrareni Gandadinata. Lalu, Koento Prijatno selaku Karyawan Swasta, dan Indra Perdana selaku pihak Swasta.
Menurut Ali Fikri, anak Budhi Sarwono sekaligus anggota DPR RI, Lasmi Indaryani, turut dipanggil KPK sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut. Namun, Lasmi absen karena ada kegiatan lain, sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Seperti diketahui, Selasa (15/3/2022), KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka TPPU. Penyidik KPK menemukan alat bukti baru perkara pencucian uang. Menurut Ali Fikro, Budhi, menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak.
"Diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," ujar Juru Bicara KPK itu.
Sebelumnya Budhi Sarwono sudah divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun 2017-2018.
Dalam penanganan kasusnya, penyidik KPK menemukan alat bukti baru berkaitan dengan TPPU. Karena itu, menurut Ali Fikri, KPK kembali menjerat Budhi Sarwono sebagai tersangka.
"Tim Penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh Tsk BS (Budhi Sarwono) dkk," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/6/2022). ***
Related News
Emiten BDMN Siap Berganti Nama Jadi Bank MUFG Danamon
Kasus ATR/BPN, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
Ruwatan Trunojoyo: Mutasi 19 Kapolda Amankan Investasi Rp 13.000 T
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil
Apresiasi Untuk Olah Sampah Berbasis Biodigester di Rusunawa Rorotan
Ancaman Rp360 T Dari Kisruh Investasi di Jatiluhur





