EmitenNews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memerintahkannya untuk mengevaluasi biaya-biaya produksi gas bumi agar harga jual ke industri menjadi kompetitif, terutama dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN.

 

Kepada pers, Senin (31/7/2023), setelah mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya diminta mengevaluasi kembali biaya-biaya yang dikeluarkan agar bisa memproduksikan gas sesuai biaya yang dikeluarkannya.

 

Evaluasi biaya produksi gas tersebut diperlukan agar struktur ekonomi Indonesia di sektor minyak dan gas lebih kompetitif dibandingkan negara lain. Terlebih, produksi minyak gas bumi Indonesia juga diekspor ke mancanegara.

 

“Operasionalnya itu efisien sehingga kita bisa mendapatkan gas yang kompetitif untuk mendukung berkembangnya industri dalam negeri,” katanya.

 

Dalam rapat Senin ini, Presiden dan jajaran menteri membahas strategi besar (grand strategy) untuk eksplorasi dan eksploitasi gas bumi. Pada prinsipnya, Indonesia tetap memprioritaskan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

 

Namun pemerintah juga tidak akan melarang ekspor gas bumi karena hasil produksi gas bumi yang berlebih dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan negara. Dari seluruh produksi gas itu, 67 persen sudah dipakai dalam negeri. 

 

“Sisanya terserap yang kita lakukan penjualan komersial antara lain diekspor dalam bentuk LNG dan gas pipa,” ujarnya.

 

Penting dicatat, Indonesia merupakan salah satu produsen gas bumi dunia, dengan potensi gas bumi yang besar dengan cadangan terbukti tahun 2021 sekitar 41,62 triliun kaki kubik (trillion cubic feet/ TCF) dan cadangan potensial 18,99 TCF.

 

Neraca Gas Indonesia 2022-2030 mencatat, produksi gas bumi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam 10 tahun ke depan, diperkirakan akan mengalami surplus gas hingga 1.715 juta kaki kubik per hari (MMscfd). ***