EmitenNews.com - PT. Tunas Alfin Tbk (TALF) melakukan transaksi afiliasi dengan PT. Adi Indah Andalan (AIA) berupa perjanjian sewa kendaraan pada tanggal 28 September 2022.

 

John Tika Presiden Direktur TALF Kamis (29/9) mengemukakan bahwa TALF dan AIA melakukan transaksi perjanjian sewa kendaraan senilai Rp21 juta per bulan untuk 3 kendaraan dengan nomor polisi B 1936 PJT, B1934 PJT dan B 1361 PJU dengan jangka waktu sewa selama 3 bulan.

 

Perjanjian ini dituangkan dalam perjanjian dengan nomor No. 17/SW-TA,/|X/2A22, No. 18/SW-TA,/|X/2A22 dan No. 19/SW-TA,/|X/2A22 tanggal 28 September 2022.

 

Lebih lanjut John memaparkan bahwa TALF dan AIA juga melakukan perjanjian untuk mengakhiri /membatalkan sewa kendaraan dengan nomor polisi B 1176 PJM, B 2190 BBO dan B 2193 BBO pada tanggal 28 September 2022.

 

Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dimana John Tika, Pieter Tika dan James Tika selaku Presiden Direktur, Presiden Komisaris dan Direktur TALF juga menjabat selaku Presiden Komisaris, Presiden Direktur dan Direktur di PT. Adi lndah Andalan.

 

John Tika menegaskan "Transaksi ini dilakukan dengan pertimbangan kondisi kendaraan sudah beberapa kali mengalami kerusakan, maka dilakukan penggantian kendaraan dengan yang baru,"pungkasnya.