Tunggu PP, Pemerintah Siapkan 4 KEK dengan Investasi Rp161 Triliun
Ilustrasi salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanah Air. dok. Kemenko Perekonomian...
EmitenNews.com - Bakal bertambah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanah Air. Pemerintah segera menetapkan 4 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. Target nilai investasi dari 4 KEK tersebut mencapai Rp161 triliun. Pengesahan KEK baru itu, kini menunggu persetujuan Presiden berupa penerbitan peraturan pemerintah.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (24/7/2024),Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin menjelaskan 4 KEK itu tersebar pada tiga provinsi di Indonesia. Di antaranya, 2 berlokasi di Kepulauan Riau, Banten, serta Sulawesi Tengah.
“Untuk investasinya jumlahnya dari 4 KEK tersebut adalah Rp161 triliun,” tuturnya, Senin (22/7/2024).
Rinciannya, pertama KEK Nipa, dari PT Asinusa Putra Sekawan. Kawasan ini rencana kegiatan usahanya bidang logistik dan distribusi pengembangan energi.
Kedua, KEK Edutek Medika Internasional Banten yang berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. KEK ini diusulkan oleh PT Surya Inter Wisesa (SIW) yang merupakan entitas usaha milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE). Rencana kegiatan usaha KEK Edutek Medika Internasional Banten tersebut yakni riset, ekonomi digital dan pengembangan teknologi, Pendidikan, Kesehatan, serta industri kreatif.
Ketiga, KEK Kesehatan Internasional Batam yang diusulkan oleh entitas usaha Mayapada milik Dato’ Sri Tahir yakni PT Karunia Praja Pesona. KEK ini berlokasi d Kota Batam, yang bergerak pada rencana kegiatan usaha pariwisata dan Kesehatan.
Keempat, yakni KEK Industri Hijau Bungku yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah. KEK ini diusulkan oleh PT Anugran Tambang Industri yang bakal bergerak di kegiatan usaha produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi.
Rizal Edwin menjelaskan, 4 KEK itu saat ini statusnya tengah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan payung hukumnya. Apabila hal tersebut rampung dilakukan, maka 4 KEK itu bakal resmi masuk daftar kawasan khusus yang dikembangkan pemerintah.
“Sedang disiapkan PP. Jadi, sudah disetujui tapi untuk ditetapkan menjadi perlu ada penetapan PP yang akan ditandatangani oleh Presiden,” kata Rizal Edwin.***
Related News
Beruntun 65 Bulan, BPS Catat Surplus Neraca Perdagangan Indonesia
OJK Pastikan Patriot Bond Bisa Jadi Agunan Kredit, Cek Persyaratannya
Permintaan Domestik Terus Menguat, PMI Manufaktur Oktober Naik ke 51,2
Nilai Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksikan USD360 Miliar di 2030
Harga Emas Antam Senin ini Turun Rp12.000 per Gram
Kemenperin Benarkan Banjir Impor pada Produk Hilir Tekstil





