Tunggu PP, Pemerintah Siapkan 4 KEK dengan Investasi Rp161 Triliun

Ilustrasi salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanah Air. dok. Kemenko Perekonomian...
EmitenNews.com - Bakal bertambah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanah Air. Pemerintah segera menetapkan 4 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. Target nilai investasi dari 4 KEK tersebut mencapai Rp161 triliun. Pengesahan KEK baru itu, kini menunggu persetujuan Presiden berupa penerbitan peraturan pemerintah.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (24/7/2024),Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin menjelaskan 4 KEK itu tersebar pada tiga provinsi di Indonesia. Di antaranya, 2 berlokasi di Kepulauan Riau, Banten, serta Sulawesi Tengah.
“Untuk investasinya jumlahnya dari 4 KEK tersebut adalah Rp161 triliun,” tuturnya, Senin (22/7/2024).
Rinciannya, pertama KEK Nipa, dari PT Asinusa Putra Sekawan. Kawasan ini rencana kegiatan usahanya bidang logistik dan distribusi pengembangan energi.
Kedua, KEK Edutek Medika Internasional Banten yang berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. KEK ini diusulkan oleh PT Surya Inter Wisesa (SIW) yang merupakan entitas usaha milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE). Rencana kegiatan usaha KEK Edutek Medika Internasional Banten tersebut yakni riset, ekonomi digital dan pengembangan teknologi, Pendidikan, Kesehatan, serta industri kreatif.
Ketiga, KEK Kesehatan Internasional Batam yang diusulkan oleh entitas usaha Mayapada milik Dato’ Sri Tahir yakni PT Karunia Praja Pesona. KEK ini berlokasi d Kota Batam, yang bergerak pada rencana kegiatan usaha pariwisata dan Kesehatan.
Keempat, yakni KEK Industri Hijau Bungku yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah. KEK ini diusulkan oleh PT Anugran Tambang Industri yang bakal bergerak di kegiatan usaha produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi.
Rizal Edwin menjelaskan, 4 KEK itu saat ini statusnya tengah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan payung hukumnya. Apabila hal tersebut rampung dilakukan, maka 4 KEK itu bakal resmi masuk daftar kawasan khusus yang dikembangkan pemerintah.
“Sedang disiapkan PP. Jadi, sudah disetujui tapi untuk ditetapkan menjadi perlu ada penetapan PP yang akan ditandatangani oleh Presiden,” kata Rizal Edwin.***
Related News

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi

Bank DKI Bagikan Dividen Rp249 Miliar, Rp529M Pengembangan Usaha

IKI April 2025 Melambat Akibat Penurunan Pesanan Baru

Realisasi Belanja Negara per Maret 2025 Rp620,3 Triliun

Maret 2025, Dalam Sebulan Pendapatan Negara Naik Rp200 Triliun

Harga Emas Antam Kamis ini Turun Rp33.000 per Gram