Tunjangan Perumahan Anggota DPR Bisa Capai Rp70 Juta Sebulan
Seorang wartawan merekam kondisi rumah di Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.)
EmitenNews.com - Rumah dinas Anggota DPR RI tidak lagi diberikan kepada legislator Senayan periode 2024-2029. Sebagai gantinya, wakil rakyat akan mendapatkan tunjangan rumah selama lima tahun ke depan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengungkapkan, bahwa tunjangan perumahan DPR bisa mencapai angka di atas Rp70 juta per bulan. Adapun nasib rumah dinas yang selama ini menjadi fasilitas tempat tinggal dewan tersebut akan diserahkan kembali ke negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan nasib aset rumah dinas DPR yang bakal dikembalikan ke negara sedang dalam pembahasan. Tepatnya, pembahasan dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Untuk (nasib) rumah dinas DPR masih dalam proses pembahasan di DJKN,” kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tedy Syandriadi, Senin (7/10/2024).
Senada, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto mengatakan, pihaknya belum bisa merinci rencana pengelolaan aset rumah dinas DPR. Meski begitu, Candra memastikan LMAN siap mengelola aset rumah dinas DPR bila ditugaskan.(*)
Related News
Cegah Penghindaran Pajak, Bea Cukai Periksa Izin Kepabeanan 82 Yacht
Puspom TNI Tahan 4 Anggota BAIS, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras
Dua Hari Dibuka, 5.400 Kendaraan Lewati Jalur Tol Yogya-Bawen
Jadi Tahanan KPK, Gus Alex Pastikan Tidak Ada Perintah dari Gus Yaqut
Antisipasi Krisis, Pemerintah Kaji Potong Gaji Menteri dan Anggota DPR
Jaga Daya Beli Warga, Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik





