EmitenNews.com - Bumi Resources (BUMI) sah menjadi pengendali Wolfram Limited (Wolfram). Itu menyusul penuntasan transaksi akuisisi 100 saham Wolfram senilai Rp698,98 miliar. Penuntasan transaksi setara AUD63,5 juta itu, telah dipatenkan pada 7 November 2025. 

Pada 7 November 2025 itu, perseroan menyerap 400.670 lembar mewakili 0,32 persen saham Wolfram senilai Rp2,2 miliar alias AUS200.335. Transaksi itu, melengkapi aksi sebelumnya. Ya, pada 8 Oktober 2025, perseroan telah mencaplok 99,68 persen saham Wolfram atau 126.599.340 helai senilai Rp696,77 miliar alias AUD63,29 juta. 

Dengan demikian per 8 November 2025, perseroan akan menjadi pemegang 100 persen saham Wolfram, dengan total nilai transaksi Rp698,98 milia atau setara AUD63,50 juta. ”Jadi, perseroan merupakan pemegang 100 persen saham Wolfram,” tegas R A Sri Dharmayanti, Direktur Bumi Resources. 

Akuisisi Wolfram merupakan langkah strategis sejalan rencana transformasi, dan bagian dari program diversifikasi usaha di luar sektor Batu bara. Selain itu, akuisisi tersebut merupakan tindak lanjut dari term sheet agreement awal tahun ini, dan telah difinalisasi setelah memperoleh persetujuan dari Foreign Investment Review Board (FIRB) Australia. 

Langkah tersebut menandai tonggak penting dalam strategi diversifikasi Bumi Resources, memperluas portofolio perusahaan ke sektor mineral strategis, mineral kritis, dan peluang hilirisasi. “Dengan penuntasan transaksi ini, Bumi Resources mengambil langkah penting dalam perjalanan diversifikasi. Ekspansi ke mineral strategis, mineral kritis sejalan tren permintaan global, dan memperkuat komitmen kami terhadap pertumbuhan jangka panjang berkelanjutan,” tutur Adika Nuraga Bakrie, Presiden Direktur Bumi Resources. 

Melalui Wolfram, Bumi Resources memperoleh akses terhadap potensi produksi emas, dan tembaga dalam jangka pendek. Itu diharap dapat berkontribusi positif pada profil pendapatan perusahaan sekaligus memberi nilai tambah bagi para pemegang saham. 

”Pengambilalihan Wolfram akan memberikan dampak positif terhadap kegiatan usaha perseroan, dan memberi nilai tambah bagi pemegang saham. Transaksi tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan,” ucapnya. (*)