EmitenNews.com - PT Waskita Karya (WSKT) bakal menjajakan right issue maksimal 8.722.695.331 saham alias 8,72 miliar lembar. Penerbitan saham seri B itu dibekali nilai nominal Rp100 per lembar. Pengeluaran jumlah saham dari portepel itu, akan disesuaikan dengan kebutuhan perseroan. 


Dana hasil right issue setelah dikurangi biaya-biaya seluruhnya untuk penyelesaian proyek jalan tol, modal kerja, indirect cost (bunga, pajak, dan biaya administrasi) proyek konstruksi, dan investasi pengembangan entitas anak perseroan. Aksi itu akan digelar maksimal 12 bulan setelah mendapat izin pemegang saham.


Nah, untuk kepentingan itu, perseroan akan menghelat rapat umum pemegang saham luar biasa pada 26 September 2022. Daftar pemegang saham berhak terlibat rapat dengan nama tercantum pada 1 September 2022. Investor yang tidak mengeksekusi right issue, presentase kepemilikan akan terdilusi maksimum 23,24 persen.


Alasan aksi korporasi itu, seiring perseroan bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menetapkan delapan streams strategi penyehatan keuangan secara menyeluruh untuk mendukung pemulihan kinerja, dan kondisi keuangan akibat dampak dari pandemi Covid-19.


Delapan streams itu, antara lain divestasi inti, penjaminan pemerintah atas pinjaman, atas obligasi dan sukuk,  restrukturisasi utang induk, restrukturisasi utang anak usaha, penyelesaian ruas tol khusus, Penyertaan Modal Negara (PMN), transformasi bisnis, dan penerapan pedoman tata kelola dan manajemen risiko. 


Selain itu, dalam restrukturisasi keuangan perusahaan, perseroan fokus pada percepatan strategic partnership konsesi jalan tol milik entitas anak perseroan, yaitu PT Waskita Toll Road (WTR). Kini, perseroan memiliki 14 Kansas jalan tol dengan 3 ruas telah beroperasi secara penuh. 


Sementara 11 ruas sisanya beroperasi secara parsial maupun dalam tahap pembangunan. Perseroan fokus pada penyelesaian konstruksi ruas tersisa untuk mendukung proses strategic partnership. Untuk melaksanakan program-program strategis itu, perseroan butuh suntikan pendanaan. (*)