EmitenNews.com - Tiga terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) dituntut dengan pidana masing-masing enam tahun penjara.

“Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul, terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dengan masing-masing pidana penjara selama enam tahun,” ujar JPU KPK Fahmi Idris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/5/2026).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Chusnul merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Muhlis merupakan PPK II BTP Sumbagut.

Terdakwa Eddy Kurniawan, Komisaris PT Tri Tirta Permata disebut sebagai broker proyek atau perantara dalam perkara tersebut.

JPU menjelaskan dalam praktik pengadaan proyek, broker proyek merupakan pihak yang berperan sebagai penghubung antara kontraktor dan penyelenggara proyek. Sasarannya, mempermudah memperoleh pekerjaan tertentu.

Menurut JPU KPK perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa Chusnul dan Muhlis juga dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Sedangkan terdakwa Eddy Kurniawan dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Chusnul membayar uang pengganti Rp13 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disetor ke rekening KPK sebesar Rp150 juta.

“Apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Fahmi.