Turun 1,85 Persen, Segini Pungutan Ekspor Produk CPO Periode 1-15 September 2023
:
0
EmitenNews.com -Tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode 1-15 September 2023 ditetapkan sebesar USD805,20/ metric ton (MT). Nilai untuk penetapan bea keluar (BK) ini turun sebesar USD5,15 atau 1,85 persen dari harga referensi periode 16-31 Agustus 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengatakan penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya adalah penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan bunga matahari.
"Selain itu juga dipengaruhi oleh pelemahan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat, penurunan permintaan minyak sawit, serta pembebasan tarif bea masuk minyak kedelai dan bunga matahari oleh India," kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (4/9).
Dikatakan juga bahwa penetapan harga referensi CPO tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1646 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP -KS).
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto <= 25 kg dikenakan BK USD0/MT. Penetapan merek produk.
Related News
Tanggapi Presiden, Bagi UMKM Kemudahan Akses Pembiayaan Lebih Utama
Kunjungan Turis China Meningkat, Masih di Bawah Malaysia dan Australia
Tunggu Hasil Audit Proses Restitusi dari BPKP, Purbaya Kejar WP Nakal
Kabar Baik, SKK Migas Temukan Potensi 13 Sumur Migas Baru di Kutai
Bagai Langit dan Bumi, Outlook Vietnam dan RI Berdasarkan Moody's
2025 Laba Bersih IIF Tumbuh 51 Persen, 2026 Diversifikasi Sumber Dana





