Turun 1,85 Persen, Segini Pungutan Ekspor Produk CPO Periode 1-15 September 2023
:
0
EmitenNews.com -Tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode 1-15 September 2023 ditetapkan sebesar USD805,20/ metric ton (MT). Nilai untuk penetapan bea keluar (BK) ini turun sebesar USD5,15 atau 1,85 persen dari harga referensi periode 16-31 Agustus 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengatakan penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya adalah penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan bunga matahari.
"Selain itu juga dipengaruhi oleh pelemahan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat, penurunan permintaan minyak sawit, serta pembebasan tarif bea masuk minyak kedelai dan bunga matahari oleh India," kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (4/9).
Dikatakan juga bahwa penetapan harga referensi CPO tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1646 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP -KS).
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto <= 25 kg dikenakan BK USD0/MT. Penetapan merek produk.
Related News
Rabbani Khatulistiwa 2026, Upaya Kalbar Tumbuhkan Ekonomi Syariah
Transaksi Pariwisata di Indonesia Wajib dalam Rupiah, Simak Aturan BI
Steve Hanke Kritik Kenaikan BI-Rate Langkah Putus Asa, MBG Bikin Kabur
Ikut Tren Global, Harga Emas Antam Turun Rp30.000 per Gram
Aksi Ambil Untung Bawa Saham SpaceX Anjlok Dua Hari Beruntun
Ketua Fed Baru Hawkish, Dolar Catat Rekor, Harga Emas Anjlok 2 Persen





