EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham PT MD Entertainment Tbk. (FILM) dan PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI) seiring terjadinya pola transaksi yang dinilai tidak wajar.

Keputusan penetapan status UMA terhadap saham FILM dan DEFI tersebut mulai efektif diberlakukan pada Selasa (10/3/2026).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan pengumuman UMA tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan investor terhadap pergerakan saham kedua emiten tersebut.

“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujar Yulianto dalam keterangannya.

Berdasarkan data EmitenNews.com, saham FILM terpantau pada awal Februari sempat mengalami tekanan panjang harga saham sejak 2 Februari hingga 6 Februari 2026. Dalam periode itu, harga bergerak menurun dari Rp14.500 hingga Rp6.475, tercatat dalam reli bearish kala itu perdagangannya ditutup 5 kali Auto-Rejection Bawah (ARB) berturut-turut.

Dalam sepekan terakhir, saham FILM tertekan lebih dari 40 persen di Rp3.760, sedangkan sejak awal tahun terkoreksi sangat dalam 74,7 persen dari harga Rp14.500 menjadi Rp3.760 mencerminkan tekanan jual yang sangat kuat.

Kemudian, tak kalah pula nasib saham DEFI yang juga mengalami tekanan harga saham. Selama sepekan terakhir, saham ini juga tertekan lebih dari 47,62 persen di Rp77, sedangkan sejak awal tahun terkoreksi sangat dalam 72,15 persen, lalu secara fantastis sejak setahun terakhir DEFI mencatatkan penurunan drastis 94,34 persen dari harga Rp1.455 menjadi Rp77.

Hingga akhirnya masuk radar UMA BEI, pada perdagangan Selasa (9/3), saham FILM berbalik menguat 6,38 persen ke level Rp4.000 per saham. 

Sementara itu, diikuti pula saham DEFI yang mengekor naik 2 poin atau 2,53 persen ke posisi Rp77 per saham.