EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan kepatuhan di pasar modal.

P.H. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangannya Kamis, 23 April 2026 menyatakan, “BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat.”

Rincian Sanksi BEI (Per 31 Maret 2026)

1. Permintaan Penjelasan (Klarifikasi Isu)

Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 207

Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 188 (-9 persen)

Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 105

Jumlah Perusahaan 31 Mar 2026: 105

2. Annual Listing Fee (Biaya Pencatatan Tahunan)

Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 137

Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 130 (-5 persen)

Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 77

Jumlah Perusahaan 31 Mar 2026: 82 (Naik 6 Persen)

3. Laporan Bulanan Registrasi Efek

Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 142

Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 128 (-10 persen)

Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 69