BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten hingga Kuartal I-2026
:
0
Main Hall Arena Bursa Efek Indonesia (BEI).
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan kepatuhan di pasar modal.
P.H. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangannya Kamis, 23 April 2026 menyatakan, “BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat.”
Rincian Sanksi BEI (Per 31 Maret 2026)
1. Permintaan Penjelasan (Klarifikasi Isu)
Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 207
Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 188 (-9 persen)
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 105
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2026: 105
2. Annual Listing Fee (Biaya Pencatatan Tahunan)
Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 137
Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 130 (-5 persen)
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 77
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2026: 82 (Naik 6 Persen)
3. Laporan Bulanan Registrasi Efek
Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 142
Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 128 (-10 persen)
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 69
Related News
Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, BI Ungkap Faktor Pendorongnya
IHSG Versus MSCI, Ini Reaksi BEI Jawab Kekhawatiran Investor
Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah, BI Perkuat Struktur Bunga SRBIĀ
Ketidakpastian Prospek Gencatan Senjata AS-Iran, Rupiah Ikut Melemah
Mimpi Buruk Emiten Berstatus HSC
OJK Klaim Reformasi Pasar Modal Diakui MSCI, Apa Kelanjutannya?





