BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten hingga Kuartal I-2026
:
0
Main Hall Arena Bursa Efek Indonesia (BEI).
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan kepatuhan di pasar modal.
P.H. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangannya Kamis, 23 April 2026 menyatakan, “BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat.”
Rincian Sanksi BEI (Per 31 Maret 2026)
1. Permintaan Penjelasan (Klarifikasi Isu)
Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 207
Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 188 (-9 persen)
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 105
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2026: 105
2. Annual Listing Fee (Biaya Pencatatan Tahunan)
Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 137
Related News
Daftar Terbaru Indeks Kompas100, BREN Keluar BNBR Masuk
Dua Saham Baru Masuk LQ45, BEI Coret SMGR dan TOWR
BEI Umumkan Daftar Terbaru Saham LQ45, IDX30 dan IDX80
OJK Beber 4 Pilar Utama Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan 2026-2030
ETF Emas Segera Meluncur, BEI Kantongi Minat dari Sejumlah AB
Tarik Portofolio Asing dengan Iming-iming Insentif, Ini Penjelasan BI





