BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten hingga Kuartal I-2026
:
0
Main Hall Arena Bursa Efek Indonesia (BEI).
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan kepatuhan di pasar modal.
P.H. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangannya Kamis, 23 April 2026 menyatakan, “BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat.”
Rincian Sanksi BEI (Per 31 Maret 2026)
1. Permintaan Penjelasan (Klarifikasi Isu)
Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 207
Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 188 (-9 persen)
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 105
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2026: 105
2. Annual Listing Fee (Biaya Pencatatan Tahunan)
Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 137
Related News
Catatan BI, Konsumsi Tertekan, Penjualan Eceran Turun 0,1 Persen
Sah Pimpin Bursa Komoditas Strategis OJK, Begini Sumpah Sarjito di MA
Steady Safe (SAFE) Dicap Saham HSC, Cek Alasan dan Daftar Lengkapnya
Resmi jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Prinsip 3I Plus S
IPO Swayasa (SWAP) Ditunda Imbas Belum Turunnya Izin Efektif OJK
BEI Jadwalkan Ulang Floor Price Saham Rp1, ARA–ARB, & Evaluasi FCA





