EmitenNews.com -PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) berencana untuk melaksanakan PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangannya, Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif 4 dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset Perseroan pada saat RUPS yang menyetujui PMTHMETD

 

Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi perusahaan terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.

 

Merujuk keterangan resmi BUVA yang di kutip pada, Senin (26/6/2023). Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022, Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif sebesar (Rp1.888.087.868.503,-) dan total liabilitas sebesar Rp2.002.870.103.171,- yang merupakan 108,63% dari total aset Perseroan.

 

PMTHMETD ini merupakan pelaksanaan dari restrukturisasi utang berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian No. 47 tanggal 17 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur oleh dan antara Kreditur Baru dan Perseroan sebagaimana diubah dengan Perubahan Perjanjian Penyelesaian tanggal 23 Juni 2023 (“Perjanjian Penyelesaian Utang”) dan diharapkan dapat meringankan beban keuangan Perseroan serta memperbaiki struktur keuangan Perseroan sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan.

 

Perseroan akan menerbitkan Saham Baru sebanyak 12.573.477.346 lembar saham dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau setara dengan 64,86% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.

 

Dalam rangka memperbaiki posisi keuangannya, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Utang dimana sebagian utang Perseroan yang dahulunya dari Kreditur Awal yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebagai kreditur awal dari Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit BCA – Perseroan dan Perjanjian Kredit BCA – BLV. Kini telah dialihkan kepada Kreditur Baru yaitu PT Nusantara Utama Investama yang akan dikonversi menjadi saham baru Perseroan. Dengan adanya restrukturisasi ini diharapkan terdapat perbaikan posisi liabilitas dan ekuitas Perseroan. 

 

Adapun fasilitas kredit tersebut di atas telah jatuh tempo dengan outstanding utang Perseroan yang belum dilunasi adalah sebesar Rp724.408.640.806,31.

 

Sehubungan dengan utang Perseroan tersebut di atas pada tanggal 11 Mei 2022,BCA telah mengalihkan sisa piutangnya kepada  PT Peak Sekuritas Indonesia (PEAK) sebagaimana termaktub dalam Akta Pengalihan Piutang dan Agunan (Cessie) No. 15 tanggal 11 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Lebih lanjut, guna memenuhi ketentuan Pasal 613 paragraf 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, BCA telah menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan sehubungan dengan pengalihan piutang tersebut sebagaimana termaktub dalam Surat BCA No. 3041/RPK/2022 tanggal 12 Mei 2022 perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang dan Agunan 10 (Cessie). 

 

PEAK kemudian telah mengalihkan piutang yang dimilikinya berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut di atas kepada Kreditur Baru berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) No. 43 tanggal 12 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Lebih lanjut, guna memenuhi ketentuan Pasal 613 paragraf 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PEAK telah menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan sehubungan dengan pengalihan piutang tersebut sebagaimana termaktub dalam Surat PEAK tanggal 12 Mei 2023.