Ungkap Dana Janggal Rp349 Triliun, Komisi III DPR Sebut Mahfud MD Terancam Pidana
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. dok Suara.
Nilai tersebut merupakan nilai total data temuan indikasi TPPU yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada periode 2009-2023. PPATK juga mengklarifikasi temuan itu, bukan tergolong korupsi, tetapi Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akhirnya, Menko Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampil bersama di hadapan wartawan di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Selasa (21/3/2023). Mahfud ikut memastikan dana janggal itu, tergolong TPPU. Tetapi, Menkeu Sri Mulyani menambahkan, tidak semua melibatkan Kemenkeu, sebagian besar dari pihak luar. ***
Related News
Sejumlah Ruas Jalan Yang Terputus di Aceh Kembali Terhubung
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp809M
OJK Diminta Hapus Aturan Bolehkan Debt Collector Tagih Utang
Hampir Separuh Penduduk Diproyeksikan Bepergian Saat Libur Nataru





