Ungkap Dana Janggal Rp349 Triliun, Komisi III DPR Sebut Mahfud MD Terancam Pidana
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. dok Suara.
Nilai tersebut merupakan nilai total data temuan indikasi TPPU yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada periode 2009-2023. PPATK juga mengklarifikasi temuan itu, bukan tergolong korupsi, tetapi Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akhirnya, Menko Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampil bersama di hadapan wartawan di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Selasa (21/3/2023). Mahfud ikut memastikan dana janggal itu, tergolong TPPU. Tetapi, Menkeu Sri Mulyani menambahkan, tidak semua melibatkan Kemenkeu, sebagian besar dari pihak luar. ***
Related News
Digitalisasi Bikin Produktivitas Astra Agro (AALI) Semakin Meningkat
Polda Jaya Bongkar Sindikat Penipu Modus Investasi Saham dan Kripto
BP BUMN Pastikan Perampingan Perusahaan Negara Jalan Terus
ESDM Ungkap Selain Tebu, Singkong Cocok Jadi Bahan Bakar Bensin
KTT APEC 2025, Indonesia Dorong Digitalisasi Inklusif dan UMKM
Bereskan Utang Whoosh, Ini Perintah Presiden Untuk Tiga Menteri





