Ungkap Dana Janggal Rp349 Triliun, Komisi III DPR Sebut Mahfud MD Terancam Pidana

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. dok Suara.
Nilai tersebut merupakan nilai total data temuan indikasi TPPU yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada periode 2009-2023. PPATK juga mengklarifikasi temuan itu, bukan tergolong korupsi, tetapi Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akhirnya, Menko Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampil bersama di hadapan wartawan di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Selasa (21/3/2023). Mahfud ikut memastikan dana janggal itu, tergolong TPPU. Tetapi, Menkeu Sri Mulyani menambahkan, tidak semua melibatkan Kemenkeu, sebagian besar dari pihak luar. ***
Related News

Kasus Korupsi di Papua, Beli Private Jet Uang Dibawa Dalam 19 Koper

Kejagung Sita Rp11,8T dari Terdakwa Korporasi dalam Wilmar Group

Presiden Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Menteri PU: Infrastruktur Air Fondasi Utama Swasembada Pangan

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Resahnya Pengusaha Fintech, Tidak Kuat Hadapi Komunitas Galbay Pinjol