Ungkap Dana Janggal Rp349 Triliun, Komisi III DPR Sebut Mahfud MD Terancam Pidana
:
0
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. dok Suara.
EmitenNews.com - Ini serangan untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Anggota Komisi III DPR, mempertanyakan mengapa data dana janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian terkait TPPU, bisa bocor ke publik. Menurut anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan. Bagi siapa pun yang terbukti membocorkannya bisa terjerat pidana.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/3/2023), Arteri Dahlan menyatakan, ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8/2010 itu, berlaku untuk semua pihak. Mulai dari pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menteri.
"Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata politikus PDI Perjuangan itu, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan kepala PPATK Yustivandana, Selasa (21/3/2023).
Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman. Hukumannya, kata Arteri Dahlan, berupa pidana penjara paling lama 4 tahun. Kepada Ivan, anggota Fraksi PDIP itu, memastikan bukan pimpinan PPATK itu yang membocorkannya ke publik.
Saat yang sama, anggota Komisi III DPR Benny K. Harman juga mempertanyakan, apakah boleh dokumen temuan terkait TPPU dikemukakan ke publik. Sebab, kata politikus Partai Demokrat itu, berdasarkan ketentuan UU PPATK seharusnya hanya menyerahkan dokumen temuan ke presiden dan DPR.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





