EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2021 naik sebesar 0,08 persen dibanding upah buruh tani September 2021, yaitu dari Rp56.962,00 menjadi Rp57.009,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,01 persen.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Untuk upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor), BPS mencatat pada Oktober 2021 terdapat kenaikan sebesar 0,07 persen dibanding September 2021. Yaitu dari Rp91.226,00 menjadi Rp91.290,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen.(fj)
Related News

Perkuat Layanan, Prodia-AdMedika Integrasikan Sistem Portal Digital

Pemerintah akan Hubungkan Jakarta-Tangsel dengan Skytrain, Cek Rutenya

Bantah Ada Praktik Kartel, AFPI Ngaku tak Ingin Suku Bunga Diatur

Penjualan Eceran Suku Cadang Diprediksi Membaik, Mamin Menurun

196 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Saat Libur Waisak

Perang Dagang Buka Peluang Indonesia Ambil Alih Pasar China