EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2021 naik sebesar 0,08 persen dibanding upah buruh tani September 2021, yaitu dari Rp56.962,00 menjadi Rp57.009,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,01 persen.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Untuk upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor), BPS mencatat pada Oktober 2021 terdapat kenaikan sebesar 0,07 persen dibanding September 2021. Yaitu dari Rp91.226,00 menjadi Rp91.290,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen.(fj)
Related News
Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2025 di 63,44 Persen
Cadangan Beras Pecah Rekor; Aman Hingga Ramadan dan Lebaran
Ini Jadwal Rapat Dewan Gubernur BI Bulanan Sepanjang 2026
Astaga! Harga Emas Antam Hari ini Meroket Rp59.000 per Gram
Pangkas Target Produksi Minerba, Ini Sasaran Menteri ESDM Bahlil
Terkendala Aplikasi Klik SPHP, Penyaluran Beras Bulog di Bawah Target





