EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2021 naik sebesar 0,08 persen dibanding upah buruh tani September 2021, yaitu dari Rp56.962,00 menjadi Rp57.009,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,01 persen.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Untuk upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor), BPS mencatat pada Oktober 2021 terdapat kenaikan sebesar 0,07 persen dibanding September 2021. Yaitu dari Rp91.226,00 menjadi Rp91.290,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen.(fj)
Related News
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185T, Setara 22 Persen Dari Target
GOTO Catat Pendapatan 2025 Naik 15 Persen, Pangkas Rugi Bersih
Periode Buyback CUAN Diakhiri Hari Ini, Rencana Awal 3 Mei 2026
Diprediksi 3,5 Juta Kendaraan Keluar 4 Gerbang Tol Di Libur Idulfitri
Purbaya Akan Minta Bonus ke Presiden Jika Tax Ratio Capai 10 Persen
Ketegangan Geopolitik Kerek ICP Februari Naik USD4,38/Barel





