Update Proses PKPU Waskita Beton Precast (WSBP) Sidang Selanjutnya 17 Juni 2022
EmitenNews.com — Anak usaha BUMN yang menjadi emiten manufaktur PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali memberikan update kondisi perseroan per 15 Juni 2022 terkait Persidangan Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Perseroan.
Dalam keterangan resmi WSBP yang disampaikan kepada BEI, Rabu (15/6/2022) disebutkan, Sehubungan dengan permohonan PKPU terhadap Perseroan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor : 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (“PKPU 497”) dapat kami informasikan bahwa agenda persidangan adalah Pembahasan Proposal Perdamaian, tulis Fandy Dewanto Corporate Secretary WSBP.
Hakim Ketua menetapkan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Juni 2022 dengan agenda pembahasan lanjutan atas Proposal Perdamaian dan/atau Pengambilan Suara atas Proposal Perdamaian.
Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19, tutup Fandy.
Related News
WOM Finance Jual Obligasi AAA Rp1,5 Triliun, Kupon hingga 5,50 Persen
Laba Emiten Grup Astra (MMLP) Anjlok 73,9 Persen di 2025, Sisa Rp63M
Kolaborasi BREN-SLB Siap Cari Proyek Panas Bumi hingga Luar Negeri
Buyback Rp250 Miliar, RAJA Tegaskan Jaga Free Float di Atas 15 Persen
Beruntun! Komisaris MDKA Asal Inggris Akumulasi Saham Senilai Rp4,47 M
Setahun Lebih Menjabat, Dirut NETV Lie Halim Mengundurkan Diri





