Update Proses PKPU Waskita Beton Precast (WSBP) Sidang Selanjutnya 17 Juni 2022
EmitenNews.com — Anak usaha BUMN yang menjadi emiten manufaktur PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali memberikan update kondisi perseroan per 15 Juni 2022 terkait Persidangan Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Perseroan.
Dalam keterangan resmi WSBP yang disampaikan kepada BEI, Rabu (15/6/2022) disebutkan, Sehubungan dengan permohonan PKPU terhadap Perseroan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor : 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (“PKPU 497”) dapat kami informasikan bahwa agenda persidangan adalah Pembahasan Proposal Perdamaian, tulis Fandy Dewanto Corporate Secretary WSBP.
Hakim Ketua menetapkan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Juni 2022 dengan agenda pembahasan lanjutan atas Proposal Perdamaian dan/atau Pengambilan Suara atas Proposal Perdamaian.
Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19, tutup Fandy.
Related News
EXCL Jadwalkan Dividen Interim Tambahan Rp2,89T, Yield Capai 5,82%
Komisaris Telkom (TLKM) Yohanes Surya Tiba-tiba Mundur!
Tiga Petinggi NICE Kompak Mundur, Ada Apa?
BMRI Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Ini Tujuannya
GLOB Beber Potensi Bisnis Ekonomi Hijau
Fluktuatif, Pengendali ATLA Lepas 16 Juta Lembar





