Update Proses PKPU Waskita Beton Precast (WSBP) Sidang Selanjutnya 17 Juni 2022
:
0
EmitenNews.com — Anak usaha BUMN yang menjadi emiten manufaktur PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali memberikan update kondisi perseroan per 15 Juni 2022 terkait Persidangan Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Perseroan.
Dalam keterangan resmi WSBP yang disampaikan kepada BEI, Rabu (15/6/2022) disebutkan, Sehubungan dengan permohonan PKPU terhadap Perseroan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor : 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (“PKPU 497”) dapat kami informasikan bahwa agenda persidangan adalah Pembahasan Proposal Perdamaian, tulis Fandy Dewanto Corporate Secretary WSBP.
Hakim Ketua menetapkan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Juni 2022 dengan agenda pembahasan lanjutan atas Proposal Perdamaian dan/atau Pengambilan Suara atas Proposal Perdamaian.
Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19, tutup Fandy.
Related News
Sinergi Merger USD153 Juta, EXCL Pangkas Rugi & Ekspansi 5G di 1H2026
Respons GOTO Usai Ditendang dari MSCI Global Standard Index
Harga Meroket 300 Persen, Emiten Grup Bakrie Kena Gembok Lagi!
4 Saham Masuk Radar Merah BEI, Ada Milik Konglo Sri Tahir!
Berstatus HSC, BAJA Toreh Laba Melonjak 229 Persen
Songsong Right Issue, Andry Hakim Boyong Jutaan Saham CBRE





