EmitenNews.com - PT Urban Jakarta Propertindo (URBN) membeli piutang Ciptaruang Persada Property (CPP) senilai Rp336,19 miliar. Total piutang milik CPP berjumlah Rp492,66 miliar. Transaksi dilakukan pada 29 Desember 2021.


Menyusul transaksi Urban Jakarta Propertindo itu, seluruh hak tagih terhadap obligor, dan hak untuk menerima biaya pembebasan lahan harus dibayar obligor kepada Rejeki Bersama Tema (RBT) beralih kepada CPP. Itu berdasar perjanjian pembelian piutang bersyarat akta Nomor 186 tanggal 30 Juni 2020 (Akta perjanjian pembelian piutang Nomor 186) dan akta Cessie Nomor 187 tanggal 30 Juni 2020 (Akta Cessie Nomor 187).


Hak tagih Urban Jakarta Propertindo via CPP dari RBT timbul berdasar perubahan, dan pernyataan kembali kerja sama pengadaan lahan untuk Transit Oriented Development (TOD) Karawang Akta Nomor 116 tanggal 16 Desember 2019 (Akta Perjanjian Kerjasama), dan perjanjian pembayaran dan pemberian ganti rugi Nomor 185 tanggal 30 Juni 2020 (Akta Perjanjian Pembayaran) yakni Rp492,66 miliar. 


Alasan transaksi itu, karena Urban Jakarta Propertindo ingin memperoleh manfaat atau keuntungan dari transaksi. Dengan begitu, akan meningkatkan performa keuangan Urban Jakarta Propertindo. Urban Jakarta Propertindo hingga detik ini, tidak menemukan pihak lain dapat memberi manfaat atau keuntungan sebesar yang akan diperoleh dari pelaksanaan transaksi.


”Pengambilalihan piutang senilai Rp336,19 miliar itu akan menjadi sentimen positif kepda Urban Jakarta Propertindo,” tulis manajemen Urban Jakarta Propertindo, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (31/12). (*)