Usai 664 IUP Batu Bara Disetujui, Catat ESDM Masih Buka Peluang Lain
:
0
Ilustrasi Hingga 12 Juni 2026 sebanyak 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara Tahun 2026 telah memperoleh persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Sebanyak 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara Tahun 2026 telah memperoleh persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 12 Juni 2026. Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Pemerintah mengeluarkan persetujuan setelah perusahaan tambang memenuhi berbagai persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan. Termasuk kewajiban penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah.
Dalam keterangannya Jumat (12/6/2026), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan persetujuan RKAB merupakan tahapan penting sebelum perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional pertambangan. Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis membuat perusahaan dapat langsung melakukan kegiatan produksi.
Tri Winarno menyebutkan, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan.
Sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.
Dengan begitu dokumen RKAB menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga kegiatan pasca tambang. Karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne.
Kementerian ESDM Melakukan Pemeriksaan Berbagai Aspek
Dalam proses evaluasi tersebut, Direktorat Jenderal Minerba melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, antara lain kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.
Koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan terus dilakukan, agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan.
Penting diketahui, pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.
Related News
Akselerasi Layanan Digital, Kunjungi Bank Jakarta di Jakarta Fair 2026
Patriot Bond Sukses Raih Rp50T, Danantara Rilis Obligasi USD1,5 Miliar
Harga Minyak Terjun di Bawah $90 per Barel
Kantongi POD, SAKA Kebut Pengembangan Lapangan Ronggolawe Pangkah
Saham AS Menguat Jelang Debut SpaceX Setelah Trump Melunak
Bank Sentral Eropa Naikkan Suku Bunga Pertama Kali Dalam 3 Tahun





