Usai Aksi Borong Pengendali, Entitas Ini Melepas 5,2 Juta Saham WGSH
Ilustrasi foto gedung operasional emiten WGSH. Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - Salah satu pemegang saham utama (PSU) PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), Pusaka Mas Persada, tercatat melakukan divestasi sebagian porsi sahamnya pada awal tahun 2026.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang dirilis pada Rabu (7/1/2026), Pusaka Mas Persada melepas sebanyak 5,2 juta lembar saham WGSH pada 5 Januari 2026 dengan harga Rp250 per saham. Dengan demikian, nilai nominal transaksi penjualan tersebut mencapai Rp1,30 miliar.
Sebelum transaksi, Pusaka Mas Persada menggenggam 101.976.601 lembar saham atau setara 9,78 persen kepemilikan. Setelah divestasi, porsi saham miliknya menyusut menjadi 96.776.601 lembar saham, dengan porsi kepemilikan turun menjadi 9,28 persen.
Dalam keterangannya, aksi jual tersebut dilakukan murni untuk kepentingan strategi investasi.
Manajemen WGSH menegaskan bahwa perubahan kepemilikan saham di tingkat pemegang saham tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perseroan.
Menariknya, aksi divestasi ini terjadi tak lama setelah entitas pengendali WGSH, Komisaris sekaligus Pengendali Perseroan Ikin Wirawan, justru menambah porsi kepemilikannya.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Jumat (2/1/2026), Ikin Wirawan tercatat membeli 21.050.000 lembar saham WGSH pada 30 Desember 2025 dengan harga Rp140 per saham.
Total nilai pembelian saham tersebut mencapai Rp2,95 miliar, mencerminkan langkah konsolidasi kepemilikan oleh pengendali di tengah pergerakan saham WGSH.
Pada perdagangan Rabu (7/1/2026), saham WGSH tercatat stagnan di level Rp282 per saham.
Related News
FOLK Siapkan Private Placement Rp56,99 Miliar
Eksplorasi Jalan! Atlas Resources Petakan Area Tambang Baru di Sumsel
Via Anak Usaha, PP Presisi (PPRE) Serok Pinjaman BRI Rp1,3 Triliun
Cek di Sini, Inilah Deretan Pemegang MKNT si Saham Rp1
Pemegang Saham 14.726 Pihak, Free Float TAXI Masih Mentok 100 Persen
Emiten Snack Taro (AISA) Ungkap Aksi Baru Bareng Entitas Terafiliasi





