Balita korban penculikan itu, ditemukan di lokasi tersebut setelah polisi mendalami pengakuan salah satu pelaku yang telah menjual Bilqis dengan harga sekitar Rp80 juta.

Menyadari adanya indikasi keterlibatan sindikat penculikan anak, polisi mendalami kasus TPPO dalam penculikan, dan penjualan balita bernama Bilqis Ramdhani itu. 

Polisi menduga, pelaku penculikan Bilqis Ramdhani, balita berusia empat tahun asal Makassar, sudah lebih dari satu kali melakukan aksi serupa. Hal ini terungkap setelah tim gabungan kepolisian menemukan Bilqis dalam kondisi selamat di permukiman warga Suku Anak Dalam (SAD) di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11/2025) malam. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan, diduga kuat, Bilqis dibeli oleh seorang warga SAD yang masih dicari keberadaannya. Dugaan tersebut muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. 

"Aksi perdagangan orang ini diduga sudah lebih dari satu kali, dengan penjual dan pembeli yang sama," ujar Kombes Jimmy kepada pers.

Informasi sementara menunjukkan adanya transaksi dengan nilai puluhan juta rupiah. Hasil interogasi harga penjualan balita Bilqis itu, Rp30 juta sampai Rp80 juta.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang terduga pelaku di wilayah Jalan H Bakri, Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memperoleh petunjuk lokasi keberadaan Bilqis. Selanjutnya, polisi melakukan pendekatan kepada temenggung atau tetua adat SAD untuk mengembalikan Bilqis. 

"Setelah pendekatan, Bilqis akhirnya berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk diserahkan ke Polres Makassar," kata Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Eka Putra Yuliesman Koto. ***