EmitenNews.com -PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menerima pengalihan utang senilai Rp328,19 miliar dari anak usahanya, PT Bukit Lagoi Villa pada tanggal 12 Mei 2023.

 

Mengutip keterangan resmi emiten perhotelan ini yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (8/6/2023) bahwa dampak dari novasi utang anak usaha itu, maka perseroan memiliki kewajiban kepada PT Peak Sekuritas.

 

Sedangkan anak usaha tersebut, akan dibebaskan dari kewajiban. Sebaliknya, utang perseroan menjadi bertambah sebesar Rp328,19 miliar.

 

Berdasarkan laporan keuangan kuartal I 2023, BUVA mencatatkan pinjaman yang jatuh tempo satu tahun kepada pihak ketiga sebesar Rp831,42 miliar dan kepada bank senilai Rp294,6 miliar.

 

Akibatnya, perseroan membayar beban keuangan sebesar Rp2,805 miliar. Sayangnya, perseroan menderita defisit sebesar Rp1,38 triliun karena rugi bertahun-tahun.