EmitenNews.com -PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menerima pengalihan utang senilai Rp328,19 miliar dari anak usahanya, PT Bukit Lagoi Villa pada tanggal 12 Mei 2023.

 

Mengutip keterangan resmi emiten perhotelan ini yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (8/6/2023) bahwa dampak dari novasi utang anak usaha itu, maka perseroan memiliki kewajiban kepada PT Peak Sekuritas.

 

Sedangkan anak usaha tersebut, akan dibebaskan dari kewajiban. Sebaliknya, utang perseroan menjadi bertambah sebesar Rp328,19 miliar.

 

Berdasarkan laporan keuangan kuartal I 2023, BUVA mencatatkan pinjaman yang jatuh tempo satu tahun kepada pihak ketiga sebesar Rp831,42 miliar dan kepada bank senilai Rp294,6 miliar.

 

Akibatnya, perseroan membayar beban keuangan sebesar Rp2,805 miliar. Sayangnya, perseroan menderita defisit sebesar Rp1,38 triliun karena rugi bertahun-tahun.

 

Untuk keluar dari situasi itu, BUVA akan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan melepas sebanyak 14.710.110.661 lembar saham baru.

 

“PMTHMETD ini merupakan pelaksanaan dari restrukturisasi utang dan diharapkan dapat meringankan beban keuangan serta memperbaiki struktur keuangan, sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan,” tulis manajemen BUVA.

 

Adapun nilai utang yang akan ditukar menjadi saham perseroan mencapai Rp882,6 miliar, yang terdiri dari pinjaman kepada Bank BCA (BBCA) senilai Rp554,4 miliar dan sisanya utang dari kreditur baru.

 

Adapun dampak dari private placement ini, porsi saham pemodal lama perseroan akan terdiluasi 68,35 persen. Selanjutnya, PT Nusantara Utama Investama akan memegang 68,35 persen atau menjadi pengendali baru.