Utang Capai USD800 Juta, Dirut Garuda (GIAA) Jelaskan Cara Bayarnya
:
0
EmitenNews.com — Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah memaparkan final penyelesaian setumpuk utang yang menggunung. Pemaparan ini menjadi awal dari pemungutan suara penting oleh kreditur tentang restrukturisasi utang Garuda.
Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra memaparkan terkait pembagian klasifikasi pembayaran utang terhadap kreditur. Dalam hal ini, klasifikasi dibagi menjadi pembayaran utang kepada BUMN , non BUMN , lessor, dan kreditur yang memiliki utang di bawah dan di atas Rp 255 juta.
Irfan menjelaskan, untuk utang perseroan kepada BUMN, termasuk dalam hal ini Pertamina, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, AirNav, seluruh BUMN dan anak BUMN lainnya dimodifikasi menjadi tagihan jangka panjang.
"Kalau Pertamina dan BUMN lain perlakuannya menjadi utang jangka panjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1% per annum dan pokok akan dibayarkan pada saat jatuh tempo utang. Itu BUMN ya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022).
Sementara, utang non BUMN jika di bawah Rp 255 juta akan dibayar tunai. Sedangkan utang kepada pihak swasta di atas Rp 255 juta akan terkena Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan ( RKAT ).
Related News
Manuver Baru Grup Pelindo, Dirut IPCC Pindah ke Pelindo Multi Terminal
IDPR Salurkan Dividen 38 Persen Laba, Cum Date 29 Juni 2026
BCAP Dapat Izin Right Issue dan Private Placement Jumbo
Dapat Restu, MDKA Kebut Private Placement 2,44 Miliar Lembar
MAPI Bagi Dividen Rp10 per Lembar, Telisik Jadwalnya
CSIS Siap Tabur Dividen Rp5,48 Miliar, Simak Jadwalnya!





