Utang Rp8,79T, Empat Perusahaan Media Bakrie Group Terancam Pailit
:
0
Ilustrasi logo tvOne. dok. Youtube.
EmitenNews.com - Beban berat mengancam Group Bakrie. Empat perusahaan media milik grup keluarga Aburizal Bakrie itu, terancam pailit. Alasannya, keempat perusahaan itu telah ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 20 September 2024. Sebanyak 12 kreditur menagih utang Rp8,79 triliun kepada keempat perusahaan itu.
Informasi yang dikumpulkan Jumat (27/9/2024), diketahui empat perusahaan media Bakrie Group itu, meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari, terhitung mulai 20 September hingga 4 November 2024.
Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp8,79 triliun kepada keempat perusahaan keluarga Bakrie.
Seperti diketahui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan PKPU. Majelis juga akan memberikan putusan homologasi yang berisi jangka waktu pembayaran utang. Apabila dalam jangka waktu tersebut juga tak sanggup membayar, majelis bisa menyatakan perusahaan itu pailit.
“Sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan namun memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan,” kata Niel Tobing.
Kepada pers, Selasa (24/9/2024), Marx Andryan, kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu mengakui telah berutang kepada kliennya. Pengakuan ini juga tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
Menurut Marx Andryan, tak ada alasan bagi tim pengurus untuk menolak tagihan kliennya kepada para perusahaan itu. Dia menyebut pengakuan dalam hukum tak bisa dibantah. Pengakuan, kata dia, adalah bukti paling sempurna serta tak dapat dibantah.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui, gugatan diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta yang berisi 12 kreditur, dan didaftarkan pada Jumat, 12 Januari 2024.
Rincian tagihan dari 12 kreditur ke empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu sebagai berikut:
Related News
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen





