UU P2SK Diterapkan, OJK Pastikan Bakal Perberat Hukuman Pinjol Ilegal
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Tidak ada tempat untuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperberat hukuman bagi perusahaan sektor jasa keuangan yang beroperasi secara ilegal.
Dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa (13/3/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan hukuman bagi pinjaman online ataupun perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin OJK bisa diperberat.
"Dengan penerapan UU P2SK kegiatan sektor jasa keuangan yang tanpa izin bisa mendapatkan hukuman berat. Pertama, denda bisa sampai Rp1 triliun, dan kedua, pidana penjara," kata Friderica Widyasari Dewi.
Melalui penerapan UU P2SK, OJK juga telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, khususnya melalui pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) pelaku usaha jasa keuangan.
Pada 2022 OJK menerima 350 ribu pengaduan dengan 90 persen dari pengaduan tersebut terindikasi melanggar aturan OJK, baik aturan terkait kesehatan perusahaan jasa keuangan maupun terkait market conduct.
Related News
BEI Dukung Penuh Rencana DPR Tarik Dana BPJS-Taspen ke Pasar Modal
DPR Buka Potensi Manfaatkan Fund Negara Rp1.200T Masuk Pasar Modal
Utang Luar Negeri Naik Jadi USD444,4 Miliar, Cek Kata BI dan Purbaya
Daftar Terbaru 51 Saham HSC, Ada PGUN hingga WBSA
BEI Bongkar 50 Saham HSC, Kepemilikan Tertinggi Tembus 99,99%
Tambah Kriteria Price Impact Ratio Saham HSC, Lanjut Reformasi BEI





