EmitenNews.com - Vonis 3,6 tahun penjara untuk Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean. Terdakwa kasus pengemplang pajak itu, juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp324,99 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Said Husein menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak.

 

Dalam keterngannya yang dikutip Sabtu (15/4/2023) itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Sugeng Satoto mengatakan, hasil putusan sidang, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Terdakwa sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana Pasal 39 huruf A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk kurun waktu Tahun Pajak 2019 sampai dengan 2021.

 

Akibat perbuatannya, Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp324,99 miliar.

 

Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa. Kemudian dilelang untuk membayar denda. Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama empat bulan.

 

Sugeng Satoto mengungkapkan, Kanwil DJP Jakarta Timur juga sedang mendalami dan melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif lain. Termasuk para pengguna faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi melalui PT Kencana Multi Indonesia di wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur.

 

Kanwil DJP Jakarta Timur menghimbau agar para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi alias Vicky Andrean melalui PT Kencana Multi Indonesia melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diatur oleh undang-undang perpajakan yang berlaku. ***