Vonis 4,5 Tahun dan Denda Rp750 Juta Untuk Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong . Dok. SINDOnews.
Jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar. Pasalnya, sebagai mendag antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Persetujuan itu, kata jaksa, tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. ***
Related News

Menhub Minta Investigasi Terbakarnya KM Barcelona VA

KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Tak Sesuai Ketentuan di Kepri

Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Eks Direktur Taspen

Presiden Luncurkan Kelembagaan 80 Ribu Unit Koperasi Merah Putih

Marah Besar Prabowo, Ancam Pengusaha Nakal yang Rugikan Rakyat

Prabowo Serahkan 90 Ribu Hektare Lahan di Aceh, Untuk Gajah Sumatera