Vonis 4,5 Tahun dan Denda Rp750 Juta Untuk Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong . Dok. SINDOnews.
Jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar. Pasalnya, sebagai mendag antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Persetujuan itu, kata jaksa, tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. ***
Related News

Kasus Tani Hub, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka dan Langsung Ditahan

Berdialog di Istana, Mahasiswa Ungkap Buruknya Komunikasi Pemerintah

Cadangan Beras 3,9 Juta Ton, Titiek Soeharto Minta Salurkan Segera

Nadiem Makarim Perpanjang Deretan Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi

Pemerintah Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Senilai Rp1,3T di Kalteng