Vonis 4,5 Tahun dan Denda Rp750 Juta Untuk Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong . Dok. SINDOnews.
Jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar. Pasalnya, sebagai mendag antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Persetujuan itu, kata jaksa, tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. ***
Related News

Jaksa Agung Serahkan Uang Ganti Rugi Wilmar Cs Rp13,25T Ke Menkeu

Tindaklanjuti Perpres Sampah jadi Waste to Energi, Ini Kesiapan Bahlil

Pemerintah Salurkan Bansos Triwulan III, Tambah Penerima jadi 35 juta

Folago (IRSX) Sabet 5 Piala di Kalodata Awards 2025

Kelola Lahan Tidur, Sudah Lebih 1.771 Brigade Pangan Dibentuk

PTPP Teken Kontrak Baru Rp822,3 Miliar, Ini Proyek Strategisnya