Vonis 4,5 Tahun dan Denda Rp750 Juta Untuk Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong . Dok. SINDOnews.
Jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar. Pasalnya, sebagai mendag antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Persetujuan itu, kata jaksa, tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. ***
Related News
Demutualisasi BEI Tak Ada Perang Kepentingan Danantara?
Rosan Ungkap Sinyal Positif Investor Asing untuk Pasar RI
Tabuh Genderang Reformasi, Pjs Ketua OJK Sampaikan 8 Poin Utama
Antisipasi Cuaca, Kemendag Dorong Distribusi Bapok Sebelum Puasa
Menhub Pastikan Keselamatan Jadi Prioritas Di Tengah Cuaca Ekstrem
Usai Trading Halt, Polri Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan





