Jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar. Pasalnya, sebagai mendag antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Persetujuan itu, kata jaksa, tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. ***