EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah tersangka baru kasus penyelewengan dana Waskita Beton (WSBP) edisi 2016-2020. Yaitu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas Direktur Utama Misi Mulia Metrikal. Lalu, Kristiadi Juli Hardianto (KJH) pensiunan Waskita Beton Precast.


Berdasar penjelasan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung para tersangka telah diamankan untuk proses penyelidikan. ”Perseroan akan selalu bersikap kooperatif dalam pemberian keterangan, data maupun informasi yang dibutuhkan Kejagung,” tutur Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto.


Waskita Beton menyebut Wanita Emas sebagai dirit Misi Mulia Metrikal merupakan pihak eksternal. Sedang KJH sudah mengundurkan diri dari terhitung sejak Mei 2021. Menyusul insiden itu, perseroan berkomitmen melakukan langkah perbaikan tata kelola, dan pengendalian internal. ”Itu penting untuk meningkatkan kualitas implementasi Good Corporate Governance (GCG), dan fokus pada pemulihan kinerja,” imbuhnya. 


Prahara itu klaim manajemen tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Kasus ini tidak berdampak terhadap keuangan, dan operasional perseroan,” tegasnya. 


Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dana Waskita Beton Precast edisi 2016-2020. Selain Jarot Subana, penyidik juga telah menetapkan KJH, Pensiunan Waskita Beton Precast, dan Hasnaeni Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical. (*)