Wapres Yakinkan RUU Perampasan Aset Untuk Kepentingan Rakyat
:
0
EmitenNews.com - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia berharap dengan disahkannya RUU yang diinisiasi oleh pemerintah tersebut akan menjadi payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.
“Saya kira Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU itu. (Tentu) Pemerintah akan mendorong pihak yang belum setuju agar memahami bahwa ini untuk kepentingan rakyat,” tegas Wapres dilansir dari laman Wapres RI.
Menurut Ma'ruf upaya untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang belum menyetujui RUU ini akan terus dilakukan, terlebih saat ini telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
“Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju untuk bisa memahaminya karena ini hasilnya untuk rakyat. Pemerintah akan terus melakukan upaya agar hal ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan. Karena prioritas, maka kita dorong terus,” imbuhnya.
Wapres juga menekankan materi penting yang diatur dalam RUU tersebut adalah terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan negara.
“(Hal) penting itu pertama perampasan aset yang diperoleh dengan jalan yang tidak sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas dan diambil, sehingga uang negara bisa balik ke negara,” jelas Wapres.
Tidak kalah penting, menurut Wapres adalah bagaimana aset yang terbukti melanggar hukum tersebut berhasil disita dan dikelola dengan baik dan sesuai peraturan perundangan.
“Yang kedua adalah mengelola aset hasil rampasan, jangan sampai terbengkalai dan tidak terurus, misalnya ada mobil, ada juga kebun, dan lain sebagainya, maka ini harus diatur,” ungkapnya.(*)
Related News
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun
Prabowo: Indonesia Siap Perkuat Ketahanan Pangan Dunia
Hari Ke-6 Basarnas Fokuskan Pencarian Jurnalis di Perairan Selatan GAK
Terlibat Scamming, 31 Warga Malaysia dan Taiwan Ditahan Imigrasi
Terbukti Korupsi, 3 Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Denda Rp500M





