Mekanisme penyaluran dana dari Waskita Karya kepada PT Waskita Toll Road (WTR) dalam setoran minimal Rp1,4 triliun dan shareholder loan Rp6,5 triliun. Rincian ruas tol, dan alokasi dana dari hasil PMN, dan right issue Waskita Karya sebagai berikut.

 

Pertama, sekitar Rp3,3 triliun untuk Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Tahap III. Kedua, Rp1,13 triliun untuk Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu. Ketiga, Rp620 miliar untuk Tol Cimanggis-Cibitung. Keempat, Rp640 miliar untuk Tol Ciawi-Sukabumi. Kelima, Rp1,06 triliun untuk Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar. Keenam, sekitar Rp1,22 triliun untuk Tol Pasuruan-Probolinggo. Ketujuh, sekitar Rp200 miliar untuk Tol Pejagan-Pemalang. Sisa penawaran umum saham untuk modal kerja konstruksi Waskita.


Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah berharap efektivitas pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) mampu hadirkan BUMN yang kuat, kredibel, dan transparan. Penguatan institusi BUMN melalui prinsip Good Corporate Governance ini diharapkan akan seperti perusahaan nasional di beberapa negara, seperti Temasek di Singapura, Tiongkok, dan India.


Demikian diungkapkan Said dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Anggota Dewan Pakar Komite Nasional Kebijakan Governance Ahmad Daniri dan Associate Partner BUMN Research Group LMUI Toto Pranoto, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (10/2/2022).


“Namun, justru yang terjadi dari tahun ke tahun, BUMN kita khususnya di BUMN karya memang agak sedikit banyak masalah. Masalah pokoknya bahwa kami setuju terhadap PMN itu diberikan, akan tetapi persetujuan kami itu sesungguhnya dalam kerangka penguatan modal, equity-nya BUMN. Namun, karena benturan dngan berbagai kepentingan politik, sehingga pada saat yang sama ada program Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tidak bisa kami hindari, seperti tol laut, lalu tol Trans Sumatera, yang itu akhirnya memang memerlukan dana yang besar,” jelas Said.


Celakanya, tambah Said, ketika BUMN Karya mendapatkan bantuan PMN agar bisa menyelesaikan proyek penugasan pemerintah tersebut, kebutuhan pendanaannya itu sebesar Rp240 triliun, namun yang mampu disediakan negara hanya seperlimanya. Sehingga, sesungguhnya pemberian PMN untuk menyelesaikan PSN tersebut hanya untuk replace, atau cari hutangan baru untuk menutupi hutang sebelumnya yang begitu dilakukan tiap tahunnya seperti itu.


“Padahal pada titik puncaknyac BUMN itu juga akan berdarah-darah. Karena kita tahu. secara politik, Trans Sumatera wajib hukumnya ada tol. Namun, kita semua setuju dan kita sadar bahwa tol Trans Sumatera itu dalam waktu dekat, misalnya 5-8, tahun tidak akan menghasilkan apapun. Bahkan BUMN nya sendiri minta cost of run nantinya pasca 2024 setelah tol Trans Sumatera jadi,” ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.


Adapun dasar hukum BUMN mendapatkan bantuan PMN sebagaimana tertuang dalam Permen BUMN Per-1/MBU/03/2021 Pasal 3, yakni PMN diberikan untuk melaksanakan tugas pemerintah kepada BUMN, melakukan restrukturisasi untuk penyelamatan BUMN, dan melakukan pengembangan usaha BUMN. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2017-2021), pun terjadi kenaikan pembiayaan investasi pemerintah sebesar 33 persen per tahun, melalui program PEN, PMN dan Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi.