Waskita (WSKT) Ungkap Anak Usaha Absen di Sidang PKPU, Ini Alasannya
Gambar emiten WSKT
EmitenNews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melaporkan bahwa entitas anaknya, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI), telah menerima panggilan sidang terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 8 Januari 2025.
Panggilan tersebut terkait perkara nomor 1/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (PKPU-1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 9 Januari 2025.
Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary WSKT, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (10/1), menjelaskan bahwa WKI tidak hadir pada sidang pertama karena baru menerima panggilan pada 8 Januari 2025 dan sedang mempersiapkan legalitas serta dokumen pendukung.
“WKI berkomitmen untuk selalu berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi proses hukum dengan itikad baik sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ermy menegaskan bahwa pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Related News
Aksi Borong Direksi! Saham SIDO Dibeli di Harga Rp515 per Lembar
WOMF Bagi Dividen Rp12,28 per Saham, Catat Tanggal Pentingnya!
Danantara Caplok PNM Investment Management, Nilai Transaksi Rp345M
RUPSLB TAYS Rombak Direksi dan Komisaris
Kinerja 2025 Solid, MTEL Siap Dukung Pemerataan Digitalisasi Nasional
Pendapatan Merosot, Laba CASA Terkoreksi 7,3 Persen di 2025





