Waskita (WSKT) Ungkap Anak Usaha Absen di Sidang PKPU, Ini Alasannya

Gambar emiten WSKT
EmitenNews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melaporkan bahwa entitas anaknya, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI), telah menerima panggilan sidang terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 8 Januari 2025.
Panggilan tersebut terkait perkara nomor 1/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (PKPU-1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 9 Januari 2025.
Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary WSKT, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (10/1), menjelaskan bahwa WKI tidak hadir pada sidang pertama karena baru menerima panggilan pada 8 Januari 2025 dan sedang mempersiapkan legalitas serta dokumen pendukung.
“WKI berkomitmen untuk selalu berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi proses hukum dengan itikad baik sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ermy menegaskan bahwa pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Related News

WIKA Sukses Turunkan Utang Usaha dan Berbunga Rp6,26 Triliun

Emiten Lo Kheng Hong (DILD) Ungkap Obligasi Jatuh Tempo Rp250M

KBLI Akan Proses Mundurnya Wadirut

Komisaris Indosat (ISAT) Resign, Kenapa?

Integra Indocabinet (WOOD) Raih Pendapatan Rp1,45T di Kuartal II-2025

Sultan Subang Buang 27,77 Juta Saham Emiten Busana Muslim di FCA