Waskita (WSKT) Ungkap Anak Usaha Absen di Sidang PKPU, Ini Alasannya
:
0
Gambar emiten WSKT
EmitenNews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melaporkan bahwa entitas anaknya, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI), telah menerima panggilan sidang terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 8 Januari 2025.
Panggilan tersebut terkait perkara nomor 1/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (PKPU-1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 9 Januari 2025.
Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary WSKT, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (10/1), menjelaskan bahwa WKI tidak hadir pada sidang pertama karena baru menerima panggilan pada 8 Januari 2025 dan sedang mempersiapkan legalitas serta dokumen pendukung.
“WKI berkomitmen untuk selalu berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi proses hukum dengan itikad baik sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ermy menegaskan bahwa pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Related News
PT Timah (TINS) Raih Fasilitas Kredit Jumbo Bank Mandiri Rp4 Triliun
Bank Kasikorn Indonesia (BMAS) Cairkan Pinjaman USD85 Juta dari Kbank
Biayai Ekspansi hingga Bayar Utang, EMAS Pilih Aksi Korporasi Ini
Loan Channeling, Krom Bank (BBSI)-Easycash Jalin Kolaborasi Strategis
Jual Saham WIFI, Hashim Djojohadikusumo Kantongi Rp4,06 Triliun
Avia Avian (AVIA) Terima Dividen Hampir Rp50 Miliar dari Anak Usaha





