EmitenNews.com - PT WIR Asia Tbk (WIR Group), perusahaan teknologi berbasis Augmented Reality (AR), Virtual Reality (VR), dan Artificial Intelligence (AI) pertama yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, mengumumkan perubahan penting dalam struktur pengendali perusahaan. Salah satu pemegang saham pengendali, Tri Ramadi, resmi melepas status pengendaliannya di Perseroan.

Melalui surat pernyataan resmi, Tri Ramadi menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali melalui entitas PT Laut Biru Teknologi. Dengan demikian, pengendalian atas WIR Asia kini sepenuhnya berada di tangan tiga founder WIR Group: Daniel Surya Wijayanto, Michel Budi Wirjatmo, dan Philip Cahyono, melalui entitas PT WIR Global Kreatif.

Perubahan ini merupakan bagian dari restrukturisasi internal dan tidak melibatkan aksi jual beli saham di pasar. Langkah ini diklaim telah disepakati seluruh pemegang saham pengendali dan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

PT WIR Global Kreatif sebelumnya juga telah menerima pengalihan sebanyak 870,9 juta saham pada 7 Juli 2025. Dengan tambahan ini, total kepemilikan sahamnya meningkat menjadi 1,26 miliar lembar saham, memperkuat posisinya sebagai pemegang saham terbesar sekaligus pengendali langsung Perseroan.

Menurut Ira Yuanita, Corporate Secretary PT WIR Asia Tbk, aksi ini mencerminkan keyakinan para pendiri terhadap potensi jangka panjang WIR Group dalam mengembangkan teknologi immersive dan mendorong transformasi digital, baik di sektor publik maupun swasta.

“Kami melihat langkah ini sebagai bentuk konkret kepercayaan para founder terhadap roadmap bisnis dan masa depan industri teknologi. Ini menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa komitmen terhadap WIR Group bukan hanya dalam bentuk inovasi, tapi juga kepemilikan," jelas Ira dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (14/7).

Sebagai pelopor teknologi XR (Extended Reality) di Indonesia, WIR Group telah dikenal atas implementasi berbagai solusi digital berskala nasional hingga global. Perubahan struktur pengendalian ini diyakini akan semakin memperkuat fokus perusahaan dalam membangun ekosistem digital yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.

Transaksi perubahan kepemilikan ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), sesuai ketentuan POJK No. 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan saham di perusahaan terbuka.