EmitenNews.com - PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) menyatakan telah menerima salinan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) terhadap perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nomor 105/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan kepada anak usaha Perseroan yaitu PT Pasir Tengah, Pada 6 Maret 2026.

Exist In Exist, Corporate Secretary WMPP menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT Pasir Tengah dan seluruh kreditur Perseroan.

"Dengan demikian, perkara PKPU dengan nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dinyatakan demi hukum berakhir," katanya dalam keterbukaan informasi, Senin (9/3/2026).

Lebih lanjut ia mengatakan, Perseroan akan terus berupaya menjaga keberlanjutan bisnisnya dengan fokus memperbaiki kinerja operasional dan finansial melalui efisiensi dan strategi pertumbuhan jangka panjang.

"Pengesahan perjanjian perdamaian antara anak usaha Perseroan dengan para kreditur dapat memberikan ruang bagi Perseroan untuk menata kembali arus kasnya serta mengumpulkan modal kerja untuk mempercepat pertumbuhan pendapatan Perseroan," katanya.