Wuih! Pembobol Rekening Dormant Pindahkan Rp204 Miliar dalam 17 Menit
:
0
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan pencurian rekening dormant senilai Rp204 miliar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
EmitenNews.com - Pembobol rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, memindahkan uang senilai Rp204 miliar ke rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit. Untuk memuluskan aksinya para pelaku mengaku anggota Satgas Perampasan Aset. Bagusnya, polisi berhasil membongkar jaringan pembobol bank ini, dan meringkus para pelaku, serta menyelamatkan uangnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan hal itu, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Awalnya jaringan sindikat pembobol bank tersebut bertemu dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat yang berinisial AP pada Juni 2025. Pertemuan itu, untuk merencanakan pemindahan dana dalam suatu rekening dormant.
“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset, menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” kata Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Dalam prosesnya, sindikat pembobol memaksa kepala cabang bank menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang. Mereka mengancam, jika menolak bekerja sama, taruhannya keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya.
Pada akhir Juni 2025, sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 WIB atau mendekati hari libur. Waktu itu dipilih oleh para tersangka untuk menghindari sistem deteksi bank.
Kepala cabang pun menyerahkan user ID aplikasi core banking system miliknya dan milik teller kepada salah satu eksekutor, yakni NAT, mantan teller bank.
Setelah itu, NAT melakukan akses ilegal pada aplikasi core banking system dengan memindahkan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampung.
Hebatnya, Helfi Assegaf mengungkapkan,pemindahan dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit.
Pihak bank kemudian menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada Bareskrim Polri.
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





