1,1 Juta UMKM Nahdliyin Kesulitan Akses Pasar, Ketua DPD RI Koneksikan dengan Kadin Jatim
:
0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bertemu dengan pengurus Perkumpulan Andalan Nahdliyin UMKM Indonesia (PERAN UMKM Indonesia)di Graha Kadin Jawa Timur, Surabaya, Kamis (25/1/2024). dok. DPD RI.
EmitenNews.com - Salah satu kendala yang dihadapi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah akses pasar dan permodalan. Hal ini pula yang dialami oleh sekitar 1,1 juta anggota UMKM Nahdliyin yang tergabung dalam Perkumpulan Andalan Nahdliyin UMKM Indonesia (PERAN UMKM Indonesia). Keluhan itu yang mereka sampaikan saat bertemu Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Graha Kadin Jawa Timur, Surabaya, Kamis (25/1/2024).
Ketua Umum PERAN UMKM Indonesia, KH M Endy Setyo Lesmana menjelaskan, sejak Juli 2023 jumlah anggota lembaganya berjumlah 1,1 juta. Namun, akses pasar dan permodalan selalu saja menjadi kendala yang dihadapi oleh anggotanya.
"Kami bersyukur anggota kami memiliki produk yang cukup berkualitas. Namun, saat kami ingin memperluas pasar, kendala yang kami hadapi adalah akses pasar, utamanya pasar modern dan kendala permodalan," tutur Gus Endy, sapaan karib KH Endy Setyo Lesmana.
Padahal, kata Gus Endy, minat masyarakat terhadap usaha UMKM cukup tinggi. Pun halnya selama ini UMKM menjadi penopang perekonomian nasional, karena pelakunya adalah masyarakat di tingkat akar rumput.
"UMKM yang bergabung di kami sangat besar. Tahun ini kemungkinan jumlahnya akan bertambah menjadi 1,8 juta UMKM. Secara nasional, UMKM yang tergabung di lembaga kami sebanyak 6,8 juta dengan berbagai klasifikasi," jelas Gus Endy.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





