EmitenNews.com - Terhitung sejak 31 Oktober 2025 hingga 7 Februari 2026, sebanyak 1.852 kontainer udang dari Indonesia berhasil dikirim ke Amerika Serikat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat total volume ekspor udang itu mencapai 155.999 ton dengan nilai sekitar Rp5,3 triliun. Seluruh udang tersebut dari Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jawa dan Lampung, yang menjadi sentra utama produksi udang ekspor Indonesia.

“Sebanyak 825 kontainer masih dalam perjalanan di laut, sementara 1.027 kontainer sudah tiba dan siap masuk ke pasar AS,” ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini, Selasa (10/2/2026),

Sebagian kontainer itu sudah tiba di pelabuhan Los Angeles, Houston, Oakland, New York, Chicago, Kansas, Baltimore, Norfolk, Savannah, dan Miami.

Dari sisi nilai, ekspor komoditas perikanan periode Januari–Oktober 2025 mencapai USD5,07 miliar, naik 5,1 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Keberhasilan ekspor ini tidak lepas dari penerapan sertifikasi bebas Cesium 137 (Cs-137) yang diterbitkan KKP. Sertifikat itu menjadi jaminan mutu dan keamanan produk perikanan Indonesia.

Seluruh kontainer udang telah melalui proses pemindaian dan pengujian Cs-137 sebelum memperoleh Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMKHP).

Penting diketahui sertifikat tersebut menjadi dokumen wajib yang dipersyaratkan oleh Bea Cukai Amerika Serikat (Customs and Border Protection/CBP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA).

Seluruh udang tersebut berasal dari Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jawa dan Lampung, yang menjadi sentra utama produksi udang untuk ekspor.

KKP sebagai satu-satunya lembaga penerbit sertifikasi bebas Cesium 137 (Cs-137) menyatakan komitmennya untuk membangun skema sertifikasi yang kuat dan konsisten.

Lembaga tersebut menekankan bahwa prinsip quality assurance atau penjaminan mutu perlu ditegakkan agar komoditas perikanan Indonesia menjadi unggulan di pasar global.

Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi mengantongi sertifikat International Standardization Organization, yakni ISO 9001:2015

Sejak awal 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mengantongi sertifikat International Standardization Organization, yakni ISO 9001:2015 untuk ruang lingkup sertifikasi mutu perikanan dan layanan laboratorium penguji mutu hasil perikanan.

Asal tahu saja.Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi independen internasional, Quality Assurance International (QAI).

Dalam keterangan pers KKP di Jakarta, Selasa, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ishartini, mengatakan bahwa per 1 Januari 2026 seluruh unit pelaksana teknis (UPT) KKP yang berjumlah 46 di tiap provinsi telah bersertifikasi ISO 9001:2015.

“Seluruh UPT siap melayani sertifikasi mutu untuk ekspor maupun uji mutu ikan sebagai jaminan keamanan konsumen,” ujarnya.

Sertifikat ISO 9001:2015 yang diraih Badan Mutu KKP mencakup berbagai layanan sertifikasi, antara lain penerbitan SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan) sebagai prasyarat ekspor ikan, SMKHP (Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan).

Saat ini KKP sudah dapat melayani sertifikasi HACCP (Hazard Analytical Critical Control Point), serta pengujian mutu produk perikanan. Pencapaian tersebut menambah kesiapan KKP dalam mengawal kelancaran ekspor hasil perikanan pada 2026.