Purbaya Nilai Kebijakan BPJS Kesehatan Perburuk Citra Pemerintah
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. Dok. RRI.
EmitenNews.com - Ada kegeraman tersendiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas efek keributan penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Penghentian serentak itu menimbulkan kehebohan publik, yang dalam bahasa Purbaya, pemerintah jadi terlihat konyol efek kebijakan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan itu.
Kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa kebijakan penonaktifan serentak itu merugikan pemerintah. Citra baik pemerintah yang ingin dibangun melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto seketika runtuh. Padahal, pemerintah tetap mengeluarkan anggaran untuk membayar iuran BPJS masyarakat miskin, dan rentan miskin tersebut.
"Karena, ketika ada yang mau cuci darah tiba-tiba enggak eligible, gak berhak, kan itu kayanya kita konyol. Padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini pak," tegas Menkeu Purbaya saat Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah menteri. Di antaranya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI Rachmat Pambudy.
Kemudian, terlihat juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Purbaya menilai, tidak seharusnya BPJS Kesehatan melakukan penghapusan dan penggantian data PBI secara serentak dalam jumlah yang sangat besar, tanpa adanya sosialisasi efektif.
Apalagi, menurut Purbaya, pemerintah terus mengalokasikan anggaran untuk kuota nasional PBI JKN untuk 96,8 juta, tanpa adanya penurunan alokasi anggaran sedikit pun. Akibatnya, ketika tiba-tiba 11 juta penerima PBI statusnya nonaktif, membuat gejolak di tengah masyarakat per Februari 2026.
Seharusnya penonaktifan status PBI oleh BPJS Kesehatan itu, secara bertahap dengan merata-ratakan tiap tiga bulan jumlah yang akan dikeluarkan dari daftar PBI. Bukan langsung serentak seperti bulan ini, 11 juta orang.
Menkeu kemudian menyarankan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan empat langkah supaya program perubahan data PBI JKN sesuai DTSEN bisa efektif.
Berikut ini rinciannya:
- Perubahan data PBI JKN pada prinsipnya merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu.
- Penonaktifan peserta PBI JKN dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2-3 bulan disertai sosialisasi kepada masyarakat.
- Dalam periode tersebut, peserta yang dinonaktifkan dapat menyampaikan sanggahan jika merasa masih layak menjadi PBI (miskin dan rentan). Kemudian, Kemensos melakukan asesmen ulang untuk menentukan status kepesertaannya.
- Penentuan jumlah PBI dilakukan dengan hati-hati dan terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, dan menjaga keberlanjutan program JKN.
Menkeu mendata dari kehebohan oleh kebijakan BPJS Kesehatan itu, terjadi masalah operasional, masalah management, dan masalah sosialisasi yang harus bisa diberesken secepatnya.
“Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk anda lebih kecil, saya mendukung, ribut kecil enggak apa. Tapi ini kan uang yang saya keluarkan sama, ribut lagi, saya rugi banyak pak. Ke depan tolong dibetulin," ucapnya.
Sebelumnya pihak BPJS Kesehatan mengungkapkan kebijakan yang diambil itu, tidak berdiri sendiri. BPJS Kesehatan menyebutkan tindakan mereka berdasarkan keputusan Kementerian Sosial yang menata ulang kelompok masyarakat yang dinilai layak menerima bantuan. ***
Related News
Kejar Penerimaan Negara Tanpa Naikkan Tarif Pajak, Ini Langkah Purbaya
Dari Wamenkeu Thomas Djiwandono Kini Resmi Jabat Deputi Gubernur BI
Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025 Naik 0,83 Persen
Giro Bank di Bank Indonesia Tumbuh 30,1 Persen Pada Januari
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp20.000 Per Gram
Cadangan Devisa Akhir Januari 2026 Susut USD1,9 Miliar





