EmitenNews.com - Dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan effort besar untuk mengejar target tinggi pengumpulan penerimaan negara pada tahun ini. Tanpa menaikkan tarif pajak, ia berusaha keras menggenjot semangat jajarannya, sampai jatuh sakit segala.

Target pengumpulan pajak yang tergambar dari rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2026 akan mencapai 11-12%, dari 2025 turun ke kisaran 9%.

"Memang enggak gampang, perlu extra effort. Makanya ini saya sambil sakit-sakit nih," kata Menkeu Purbaya kepada pers, Senin (9/2/2026).

Realisasi penerimaan pajak pada 2025 juga tak mampu mencapai target, yakni hanya sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun. Terjadi penurunan sekitar 0,7% dari realisasi pada 2024.

Untuk 2026 pemerintah menargetkan, penerimaan pajak masih mampu tumbuh lebih tinggi hingga mencapai ke level Rp2.357,7 triliun.

Nah, Purbaya mengambil langkah-langkah khusus, untuk mengejar target tax ratio itu tanpa harus menaikkan tarif pajak, Cara pertama, terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dengan cepat mengejar pertumbuhan, mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan itu, menganggap kecenderungan masyarakat untuk membayar pajak akan makin tinggi, karena pendapatannya juga otomatis ikut naik.

"Jadi yang pertama, ekonominya tumbuh lebih cepat. Sekarang sudah lumayan tuh, 5,4% ya, lumayan," tegas Purbaya.

Kedua, dengan memperbaiki kemampuan pengumpulan penerimaan negara di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Perbaikan dilakukan dengan mencegah kebocoran karena masih maraknya praktik kongkalikong antara wajib pajak dengan petugas pajak maupun aparat bea cukai.

Pekan sebelumnya, Kementerian Keuangan melakukan pergantian, dan pelantikan pejabat pajak, setelah sebelumnya di bea cukai. Penggunaan sistem coretax untuk pelaporan pajak, juga dinilai lebih efektif. Intinya, Menkeu Purbaya tidak akan membiarkan lagi terjadinya penggelapan pajak atau kongkalikong antara petugas pajak dengan para pelaku usaha.

Upya terakhir, dengan memperkuat penggunaan teknologi digital dari sisi pengawasan maupun administrasi layanan pajak maupun bea cukai. Kemenkeu menerapkan AI untuk mendeteksi under-invoicing. Dari situ diketahui dany praktik lancung tersebut dalam ekspor CPO (minyak kelapa sawit), misalnya.

“Banyak sekali yang ketahuan under-invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kami kejar semuanya," tegas Menkeu Purbaya. ***