19 Calon Anggota DK OJK Diminta Ikut Seleksi Tahap III Senin
:
0
Otoritas Jasa Keuangan. dok. Medcom.ID.
EmitenNews.com - Sebanyak 19 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang dinyatakan lolos seleksi tahap II, dipersilahkan mengikuti seleksi tahap III. Yaitu berupa asesmen pada Senin (22/5/2023 serta pemeriksaan kesehatan pada keesokan harinya, Selasa (23/5/2023).
Dalam pengumumannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyebutkan untuk pelaksanaan seleksi tahap III, calon anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri.
“Hasil disampaikan kepada panitia seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.” Demikian kata panitia seleksi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyebutkan sebanyak 19 calon anggota DK OJK telah berhasil lolos seleksi tahap II.
"Keputusan panitia seleksi final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sri Mulyani Indrawati dalam surat pengumuman resmi hasil seleksi tahap II calon anggota DK OJK di Jakarta, Jumat.
Related News
Kinerja Menggembirakan, Laba Maybank (BNII) Meningkat 21,2 Persen
Indef Nilai Margin Bunga Bersih Bank Turun Perkuat Akses KPR Subsidi
Pemerintah Miliki Utang ke Pupuk Indonesia, Naik Jadi Rp21 Triliun
Harga Pertamax Resmi Turun, Tapi Minimalis, Cek Daftarnya Terbarunya
Calon Gubernur BI Masih Digodok, Begini Syarat Wajib dari Prabowo
Soal Putusan The Fed, Indodax Nilai Respon Pasar Kripto Relatif Stabil





