19 Calon Anggota DK OJK Diminta Ikut Seleksi Tahap III Senin
:
0
Otoritas Jasa Keuangan. dok. Medcom.ID.
EmitenNews.com - Sebanyak 19 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang dinyatakan lolos seleksi tahap II, dipersilahkan mengikuti seleksi tahap III. Yaitu berupa asesmen pada Senin (22/5/2023 serta pemeriksaan kesehatan pada keesokan harinya, Selasa (23/5/2023).
Dalam pengumumannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyebutkan untuk pelaksanaan seleksi tahap III, calon anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri.
“Hasil disampaikan kepada panitia seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.” Demikian kata panitia seleksi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyebutkan sebanyak 19 calon anggota DK OJK telah berhasil lolos seleksi tahap II.
"Keputusan panitia seleksi final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sri Mulyani Indrawati dalam surat pengumuman resmi hasil seleksi tahap II calon anggota DK OJK di Jakarta, Jumat.
Related News
Harga Emas Naik di Atas USD4.300 per Ons, Antam Turun Rp30.000
Dolar Menguat Pasca Keputusan Fed, Cermati Pergerakan Rupiah
Saham AS Melemah Karena Fed Masih Terbuka Naikkan Suku Bunga
Cicil KPR Rumah Subsidi 40 Tahun, Kata Menteri Ara Mudahkan Rakyat
Mentan Ungkap Masih Ada 130 Perusahaan Sawit Nakal, Cek Masalahnya
Pembangkit PLN Butuh 154 Juta Ton Batu Bara, Ternyata Masih Kurang





