19 Calon Anggota DK OJK Diminta Ikut Seleksi Tahap III Senin
:
0
Otoritas Jasa Keuangan. dok. Medcom.ID.
EmitenNews.com - Sebanyak 19 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang dinyatakan lolos seleksi tahap II, dipersilahkan mengikuti seleksi tahap III. Yaitu berupa asesmen pada Senin (22/5/2023 serta pemeriksaan kesehatan pada keesokan harinya, Selasa (23/5/2023).
Dalam pengumumannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyebutkan untuk pelaksanaan seleksi tahap III, calon anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri.
“Hasil disampaikan kepada panitia seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.” Demikian kata panitia seleksi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyebutkan sebanyak 19 calon anggota DK OJK telah berhasil lolos seleksi tahap II.
"Keputusan panitia seleksi final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sri Mulyani Indrawati dalam surat pengumuman resmi hasil seleksi tahap II calon anggota DK OJK di Jakarta, Jumat.
Related News
Bawa Investasi Rp1,12T, Hoi Fu Paper Bangun Pabrik di KEK Kendal
Tekad Sudah Bulat, Bahlil Ungkap Tantangan Wujudkan Substitusi LPG
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?





