254 Emiten Masuk Daftar Efek Liquidity Provider BEI per Maret 2026
:
0
Potret Bull Statue di depan papan perdagangan Main Hall BEI. Foto: EmitenNews/Akhmad Jiharka.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan 254 emiten masuk dalam daftar efek Liquidity Provider (LP) terbaru yang berlaku mulai Senin, 2 Maret 2026 hingga 28 Agustus 2026.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A. bersama Kepala Divisi Riset Verdi Ikhwan dalam keterangannya dikutip Senin (2/3/2026) menyatakan, “Bursa menetapkan Daftar Efek Liquidity Provider Saham yang memenuhi kriteria sebagai Efek yang dapat dipilih dan dimohonkan untuk kemudian dikuotasikan.”
Daftar tersebut menjadi acuan efek yang dapat dipilih dan dikuotasikan oleh LP Saham di pasar reguler yang keseluruhannya berjumlah 254 emiten itu.
Sejumlah nama dengan kapitalisasi jumbo ikut menghuni daftar tersebut, seperti PT DCI Indonesia Tbk. (DCII), PT MD Entertainment Tbk. (FILM), PT Bayan Resources Tbk (BYAN), hingga PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG). Dari sektor keuangan, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) dan PT Bank Permata Tbk. (BNLI) juga tercantum sebagai efek baru.
Selain itu, terdapat juga saham-saham seperti PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), PT Astra Otoparts Tbk. (AUTO), serta PT Baramulti Suksessarana Tbk. (BSSR) resmi menyandang status sebagai efek Baru.
Berikut pula, BEI juga mencatat 13 emiten tidak lagi masuk dalam daftar LP periode ini, di antaranya PT Autopedia Sukses Lestari Tbk. (ASLC) dan PT Midi Utama Indonesia Tbk. (MIDI). Perubahan komposisi ini menjadi bagian dari evaluasi berkala bursa atas pemenuhan parameter dan kriteria efek Liquidity Provider.
Baca Juga: 2 Sekuritas Ini Dapat Mandat Liquidity Provider, BEI Tawarkan Insentif
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan terpisah juga menjelaskan bahwa, “Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada 2 (dua) Anggota Bursa yaitu Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas, serta terus mendorong partisipasi yang lebih luas di masa mendatang.”
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa serta Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00029/BEI/02-2026 terkait Parameter Efek dan Kewajiban Kuotasi LP Saham.
Baca Juga: BEI Kalibrasi Kegunaan Liquidity Provider, Untuk Kerek Free Float?
Related News
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya





