EmitenNews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa seluruh maskapai penerbangan wajib memenuhi hak-hak penumpang yang terdampak penghentian operasional bandara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada Minggu (6/9/2026).

Regulator menginstruksikan maskapai penerbangan untuk memberikan pelayanan kompensasi, penanganan keterlambatan, hingga opsi pengembalian dana (refund) atau penjadwalan ulang (reschedule) sesuai ketentuan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub hingga Minggu (6/9/2026) pukul 10.35 WIB, tercatat sebanyak 373 penerbangan terdampak oleh sebaran abu vulkanik yang meluas ke sejumlah wilayah penerbangan nasional.

Dari total tersebut, gangguan operasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) mencakup 202 penerbangan, dengan rincian 167 penerbangan dibatalkan (cancel), 16 penerbangan tertunda (delay), 7 ditunda (postpone), 4 dialihkan (divert), serta 1 penerbangan kembali ke bandara asal (return to base).

Selain Soekarno-Hatta, penghentian operasional juga berdampak pada penutupan Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) dengan 29 penerbangan dibatalkan, serta Bandar Udara Radin Inten II (TKG) Lampung dengan 8 penerbangan batal. Sementara itu, 277 penerbangan di bandara lain turut terdampak pada rute menuju atau dari wilayah Banten dan Jakarta.

Kemenhub memperpanjang masa penutupan operasi sejumlah bandara utama. Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Budiarto ditutup hingga pukul 13.30 WIB. Sementara Bandara Halim Perdanakusuma, Radin Inten II, dan Pondok Cabe ditutup hingga pukul 14.00 WIB. Bandara Husein Sastranegara di Bandung juga mencatatkan hasil paper test positif abu vulkanik dan menunggu penerbitan NOTAM resmi.

Guna mencegah penumpukan massa di terminal keberangkatan, Kemenhub mengimbau calon penumpang agar tidak datang ke bandara selama masa penutupan dan aktif memantau status penerbangan melalui kanal resmi maskapai.

Ditjen Perhubungan Udara memastikan keputusan penutupan operasional penerbangan diambil dengan menempatkan aspek keselamatan penerbangan sebagai prioritas utama. Pemulihan jadwal penerbangan akan disesuaikan secara dinamis mengikuti arah sebaran abu vulkanik berdasarkan koordinasi berkala bersama BMKG.(*)