9 Emiten Masuk Daftar HSC, Analis Sarankan Investor Wait and See
ilustrasi papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Dok/EmitenNews
“Untuk meningkatkan likuiditas, emiten bisa melakukan rights issue agar saham yang beredar di publik bertambah,” ujar Nafan.
Di tengah kondisi itu, Nafan juga mengingatkan agar investor tidak mudah terpengaruh oleh rumor pasar dan tetap fokus pada fundamental perusahaan.
“Saran berikutnya, investor harus tetap fokus pada fundamental, bukan sekadar rumor, dan mewaspadai potensi full call auction (FCA),” pungkasnya.
Pengumuman Bersifat Informasi
Kendati masuk dalam daftar HSC, Penjabat Sementara (PJs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada praktik global, seperti yang telah diterapkan di Hong Kong saat merespons evaluasi indeks global.
Di samping itu, pengumuman HSC bukan berarti ada sanksi atau indikasi pelanggaran, namun merupakan informasi yang perlu disajikan kepada investor.
“Pengumuman ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran di bidang pasar. Ini adalah informasi yang diberikan kepada investor,” kata Jeffrey, saat press conference, Kamis lalu.
Related News
Kesempatan Jadi Pemegang Saham BEI, 10 Kursi AB Dilelang!
IHSG Terbang 3,39 Persen ke 7.207 di Sesi I, Semua Sektor Menguat!
Menperin: Pelaporan Emisi Fondasi Jaga Daya Saing Industri
Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen
Ekspor Industri Pulp dan Kertas 2025 Tembus USD8 Miliar
Gencatan Senjata AS-Iran, Bagaimana Dampak ke IHSG dan Rupiah?





