EmitenNews.com - PT PP (PTPP) mendapat ‘surat cinta’ dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Operator pasar modal itu, melayangkan surat peringatan tertulis I karena perseroan lalai. Tepatnya, abai menyampaikan laporan kesiapan dana pelunasan Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A. Berdasar ketentuan IV.2.II Peraturan Bursa Nomor I-E, batas waktu penyampaikan laporan mengenai kesiapan dana pelunasan obligasi paling lambat 15 hari bursa sebelum jatuh tempo.
”Berdasar pemantauan Bursa atas pemenuhan ketentuan tersebut terhadap PTPP dan Bank Maluku (BMLK), kami mengenakan sanksi peringatan tertulis I,” tulis Latifah Hanum, PH Kepala Divisi LPP BEI.
Sejatinya, PTPP telah menyatakan kesiapan dana senilai Rp1 triliun. Itu untuk membayar obligasi berkelanjutan II PTPP Tahap ll Tahun 2019 seri A. Dana tersebut bersumber dari kas internal. Selain itu, dana juga dari penerbitan obligasi berkelanjutan III tahap II PTPP Tahun 2022.
Dana tersebut telah dibayarkan dan disetor melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 24 November 2022. ”Dana telah kami setor melalui KSEI,” tulis manajemen PTPP. (*)
Related News
MEJA Akuisisi 45 persen Saham Perusahaan Batubara Rp1,6 Triliun
Ini Tips dari BRI (BBRI) agar Aman Bertransaksi Perbankan Saat Nataru
ISAT Siapkan Skema Alih Aset Fiber Optik, Mau Ada Aksi Korporasi Baru?
Emiten Sawit TP Rachmat (TAPG) Tambah Plafon Kredit Jadi Rp300 Miliar
Kontrak 5 Tahun Rp5T, Emiten Energi Grup MNC Gandeng Anak Usaha UNTR
CDIA Kucurkan Pinjaman Rp1,59T ke Anak Perusahaan TPIA di Singapura





