EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur ulang produk reksa dana sebagai turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Z. Fuady menjelaskan, salah satu penata-ulangan produk reksa dana tersebut antara lain, akan membuka ruang produk reksa dana dapat melakukan penyertaan pada unit reksa dana lainya.
“Ini praktek yang lazim di luar negeri. Sebelumnya, dalam UU Pasar Modal dilarang, tapi dalam UU P2SK dibuka tapi butuh POJK sebagai peraturan turunannya untuk mendetailkan dalam konteks apa reksa dana itu bisa membeli unit penyertaan yang lain,” papar dia dalam seminar sosialisasi UU P2SK, Selasa (16/5/2023).
Ia menambahkan, dalam UU P2SK juga mengatur perlindungan investor reksa dana dengan mewajibkan manajer investasi penerbit untuk membeli kembali secara tunai.
“Dalam kondisi tertentu, portofolio KIK (Kontrak Investasi Kolektif) tidak dapat dijual, sehingga manajer investasi berpotensi mengalami gagal bayar terhadap pemegang unit penyertaan,” kata dia.
Related News
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF
BEI Jatuhkan Sanksi Tertulis 2, Siapa Kena?
Eksportir Batu Bara Bakal Dikenakan Sejumlah Kewajiban Berikut
Kemendag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA, Simak Isinya
Bantu Stabilisasi Pasar, OJK: 65 Emiten Sedia Buyback Saham Rp65,34T
Inovasi Aset Digital Kian Pesat, OJK Dorong Penguatan Manajemen Risiko





