Ada Danantara, Kementerian BUMN Tetap Emban 3 Tugas Negara

Wisma Danantara Indonesia. Dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Dengan adanya BPI Danantara, tidak berarti keberadaan Kementerian BUMN menjadi melempem. Setidaknya, ada tiga bagian tugas Kementerian yang kini dipimpin Menteri Erick Thohir itu: sebagai regulator, pengawas, dan pemegang saham seri A & Perum.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan tugas kementeriannya itu, usai ada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) kepada Komisi VI DPR RI. Ia mengungkapkan, tugas Kementerian BUMN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tentu sebagai pemegang saham seri A. Selain tentu bagaimana untuk perum, kita terus juga berkoordinasi untuk pengangkatan, direksi komisaris, menyetujui pengesahan agenda, RUPS dan lain-lainnya," ujar Erick Thohir, Senin (8/7/2025).
Sebagai regulator, Kementerian BUMN bertugas menentukan arah strategis BUMN, menyusun peta jalan BUMN, melaksanakan penugasan pemerintah, hingga melakukan restrukturisasi BUMN.
Sebagai pengawas, Kementerian BUMN akan mengawasi perusahaan BUMN di bawah naungan Danantara, seperti PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero) hingga PT Garuda Indonesia.
Sebagai pemegang saham seri A, Kementerian BUMN akan mengelola Perum, menyetujui dan mengusulkan agenda RUPS, menyusun kebijakan pedoman strategis BUMN hingga mengangkat direksi dan dewan komisaris.
Jadi, dengan penugasan-penugasan ini, maka Kementerian BUMN diklaim masih membutuhkan anggaran cukup besar. Karena itu, Erick mengajukan anggaran instansinya untuk tahun depan, 2026 sebesar Rp604 miliar.
Dalam pagu indikatif, Kementerian Keuangan hanya memberikan porsi anggaran sebesar Rp150 miliar. Dana sebanyak Rp150 miliar itu, hanya dapat memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan operasional minimum. Karenanya, Erick Thohir mengajukan tambahan sekitar Rp454 miliar.
"Kami melihat, Kementerian BUMN, kita memerlukan pendanaan kurang lebih Rp604 miliar," kata Erick Thohir, yang juga ketua umum PSSI itu.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk lima pos. Pertama, sebesar Rp111 miliar untuk keperluan kementerian sebagai regulator BUMN.
Kedua, Rp118 miliar untuk keperluan pengawasan dan ketiga sebesar Rp101 miliar untuk keperluan sebagai pemegang saham seri A dan perbaikan kinerja BUMN Perum.
Keempat, sebesar Rp117 miliar untuk belanja pegawai, dan kelima sebanyak Rp157 miliar akan digunakan untuk administrasi dan operasional. ***
Related News

Diborong ITMG! Saham NICE Lompat ARA

Kawal Ekonomi, Mendagri Minta ESDM Beri Relaksasi Ekspor Konsentrat

Wamen ESDM Ungkap Tantangan dan Strategi Penguatan Ketahanan Energi

Pemerintah-DPR Setuju Pembahasan Pertanggungjawaban APBN 2024 Dilanjut

HUT ke-55, KB Bank Bagikan Promo Spesial di Berbagai Merchant

Paritas Daya Beli BRICS Sudah Lebih Tinggi dari G7