EmitenNews.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja telah diatur secara tegas dalam regulasi dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak bersifat imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan.

Ia menjelaskan aturan mengenai THR sudah jelas, termasuk mekanisme dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban. “Kalau THR sudah ada regulasinya, dan jika tidak membayar tentu ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yassierli dilansir KBRN RRI, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau H-7. "Kalau wajibnya memang H-7,” katanya.

Terkait pelaksanaan dan pengumuman lebih lanjut, Yassierli menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait. "Kita akan koordinasikan dengan kementerian terkait (Setneg),” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR. Hak tersebut dilakukan guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.

Saat ini, Kemenaker juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas penerbitan surat edaran (SE) terkait pelaksanaannya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kebijakan THR tersebut tetap merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(*)