EmitenNews.com - Program makan bergizi gratis bak ladang korupsi. Lihat saja. Kejaksaan Agung menduga tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua wakilnya Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung mengkondisikan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mengarah ke yayasan terafiliasi dengan Dadan Cs. Alhasil ketiga tersangka diduga menerima miliaran per hari.

“Faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi kepada pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Modusnya, Dadan menunjuk mitra SPPG melalui pengkondisian di portal mitra BGN. Dadan memberi atensi alias perhatian agar yayasan tertentu, mitra SPPG yang terafiliasi dengannya lolos menjadi mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. 

Yayasan-yayasan mitra SPPG itu terpilih berdasarkan atensi dari Dadan, Sony, dan Lodewyk. Yayasan-yayasan milik ketiganya tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya) dan LP (Lodewyk Pusung),” kata Syarief. 

Masih kata Jaksa Syarief, selain modus menentukan yayasan yang kemudian mendapatkan insentif miliaran, ketiga orang tersangka juga menjalankan modus mengintervensi pengadaan barang dan jasa. Pengadaan itu meliputi motor listrik, sepatu, tablet elektronik, dan televisi. 

“Selain menggunakan yayasan terafiliasi tersebut, Saudara DH, SS, LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Syarief. Pengadaan yang mereka mark up adalah: 

  1. Sepeda motor listrik 21.801 unit dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun. 
  2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu 
  3. Pengadaan tablet elektronik 31 ribu unit 
  4. Pengadaan televisi Rp75 miliar 5.400 unit.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Selain itu, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. ***